Mahasiswi Semester 8 Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji di Tempat Ibadah, Ini Pengakuan Lengkap Siska
Mahasiswi Semester 8 Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji di Tempat Ibadah, Ini Pengakuan Lengkap Siska
Pelaku ditangkap pada saat berada di dalam rumahnya.
"Pelaku kami tangkap di dalam rumahnya. Pada saat penangkapan kami hanya menemukan barang bukti berupa pakaian, tas dan sandal yang dibeli dari uang hasil curian tersebut. Sementara uangnya sendiri telah dikirim melalui jasa ekspedisi ke Malang dengan menggunakan nama dan alamat palsu, alasannya pelaku ini merasa ketakutan karena pemberitaan di media dan komentar netizen di medsos," tandas Kanit Reskrim Polres Singosari, Iptu Supriyono.
Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rifky Edgar)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Enam Fakta Cewek Tuban Curi Rp 213 Juta di Ponpes Al Ishlahiyah Malang, Gunakan Uang untuk Berobat