85 Persen Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar Dihuni Napi Narkotika, Banyak yang Ingat Anak

Tingkat kejahatan narkotika di Indonesia masih terbilang cukup tinggi dan sudah termasuk kategori kejahatan luar biasa.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Terlihat para penghuni Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar saat mengikuti pelatihan dan training kewirausahaan yang digelar di Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (22/2/2019) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tingkat kejahatan narkotika di Indonesia masih terbilang cukup tinggi dan sudah termasuk kategori kejahatan luar biasa.

Tak heran jika Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar lebih banyak dihuni oleh para narapidana kasus narkotika.

Salah satunya adalah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali.

Berdasarkan data yang Tribun Bali himpun pada Kamis (21/2/2019) lalu, Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar yang baru dibangun sejak 1 tahun lalu, saat ini penghuni sudah capai 224 orang warga binaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158 napi kasus narkotika mendominasi Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar.

Kalapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili mengaku sebanyak 85 persen Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar dihuni oleh para napi narkotika.

"Ya sudah bisa ditebaklah penghuni terbanyak dari kasus apa. Iya narkotika. 85 pesen kasus narkoba," ujar Lili kepada Tribun Bali saat ditemui di Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Kamis (21/2/2019) siang.

Baca: Mengintip Lapas Perempuan Denpasar, Begini Kondisi Terkini Margriet Pembunuh Bocah Angeline 

Baca: Status Masih Tahanan Cuti Bersyarat di Lapas Kerobokan, Begini Pengakuan Gede Jaya Nekat Curi Motor

Baca: Idealnya Dihuni 120 Orang tapi Warga Binaan Capai 224, Lapas Perempuan Denpasar Over Kapasitas

Pihaknya menambahkan dari 158 napi kasus narkotika, 1 narapidana WNA Asal Inggris dijatuhi hukuman mati.

"Hukuman terberat di sini ada hukuman mati. Ada 1 orang WNA asal Inggris umurnya 60 tahunan tapi belum eksekusi. Tidak gampang menjaga kondisi orang yang tertekan berat," tambahnya.

Sementara, salah satu narapidana narkotika asal Gianyar bercerita kepada Tribun Bali bahwa dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan saat ini baru menjalani 1 tahun hukuman.

"Ya dihukum 10 tahun penjara. Anak saya tiga di Gianyar semua. Ya karena salah pergaulan makanya begini. Nyesel sih tapi ya sudah jalani saja," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan seorang narapidana kasus narkotika jenis ganja asal Malang yang baru berusia 23 tahun dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Ia mengaku karena alasan himpitan ekonomi yang membuatnya akhirnya terjerumus mengedarkan barang haram tersebut.

"Saya 10 tahun penjara. Sudah 1 tahun jalani hukuman. Sudah punya anak. Anak saya umur 5 tahun, dulu saya menikah umur 15 tahun. Ya kadang suka nangis sendiri, apalagi kalau malam itu. Suka teringat anak. Suami saya juga kena sekarang, dia di Lapas Kerobokan,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved