Hasilkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif, Forum Perangkat Daerah Susun Program RKPD 2020
RPJMD yang disusun pihak eksekutif sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Bali menjadi Peraturan Daerah
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Dalam Permendagri tersebut dicantumkan seluruh OPD wajib melaksanakan forum perangkat daerah.
Baca: Beton Setinggi 3 Meter Tiba-tiba Runtuh, Nyoman Waadi Tewas Mengenaskan, Begini Kronologinya
Baca: Ferdinand Hutahaean Sebut 3 Wanita yang Diduga Kampanye Hitam di Karawang Adalah Relawan Pepes
Suarjana menerangkan, forum sekretariat daerah yang dilaksanakan di Kantor Bappeda Litbang Provinsi Bali diikuti oleh 9 biro, yang kemudian disatukan pelaksanaannya agar sinergitas program di biro tersebut bisa dibahas dan diimplementasikan secara bersama-sama.
“Termasuk keterkaitannya di Kabupaten/Kota sehingga perwakilannya juga diundang,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP Provinsi Bali ini.
Setiap program yang diusulkan bisa saja dirasionalisasi jika tidak sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) OPD tersebut.
“Kan tidak mungkin meloloskan yang tidak ada kaitannya dengan Tupoksinya. Maka kuncinya adalah Permendagri nomor 86 tahun 2017, RPJMD, Renstra dan Program kegiatan supaya tegak lurus, cepat, tepat dan akuntabel dalam pelaksanaannya,” tuturnya. (*)