Wiki Bali
TRIBUN WIKI - 15 Pantangan Saat Hamil, Berlaku Bagi Perempuan Yang Sedang Hamil Dan Suaminya
Hal ini menyebabkan kualat atau terkena pastu dari Sang Hyang Suksma dan Dewa Kala beserta roh leluhur.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dalam ajaran agama Hindu khususnya di Bali, kehamilan seorang perempuan harus benar-benar dijaga dan dihormati.
Sehingga seseorang tak boleh diperlakukan kurang baik, hal ini bertujuan untuk melahirkan putra yang suputra yang akan jadi penerus keluarga.
Oleh karena itu, ada beberapa pantangan yang tak boleh dilakukan saat seseorang sedang hamil.
Pantangan ini dikumpulkan dari beberapa sumber baik lontar Usadha Tatengger Beling, Lontar Eka Pertama, Lontar Ngembat Wwang Beling, maupun melalui wawancara dengan Wakil Ketua PHDI Provinsi Bali, Pinandita I Ketut Pasek Swastika.
1. Tidak melangkahi (ngungkulin atau ngecosin) bagian badan manapun pada seorang istri atau orang yang sedang hamil.
Orang yang sedang hamil ketika tidur sedang direstui oleh Sang Hyang Suksma beserta Dewa Kala dan semua roh leluhur dari pihak suami maupun istri.
"Inti hakekatnya semua itu adalah membentuk jiwa sang bayi dalam perut ibu yang mengandung. Ikut juga Dewa Kala Mertiyu dan Sang Hyang Prama Wisesa memberi doa restu," begitu tersurat dalam lontar Usadha Tatengger Beling.
2. Tidak membayangi orang hamil saat sedang makan, baik nasinya yang dimakan maupun yang sedang makan tidak boleh kena bayangan.
Hal ini menyebabkan kualat atau terkena pastu dari Sang Hyang Suksma dan Dewa Kala beserta roh leluhur.
Akibat yang ditimbulkan menurut lontar ini si bayi bisa meninggal dalam kandungan, bayi sukar keluar dari rahim ibu saat melahirkan, dan bisa juga menyebabkan bayi lahir saat belum waktunya.
3. Tidak memberikan atau memperdengarkan kata-kata kurang sedap, menyakitkan hati, tidak sopan, atau porno saat istri yang hamil sedang makan.
Hal ini dikarenakan saat sang ibu sedang makan, sang bayi dalam kandungan sedang semadi.
Jika hal itu dilakukan bisa menjadi pangkal penyakit berat bagi ibu atau si bayi di kemudian hari.
4. Tidak dibenarkan mengagetkan atau menjagakan istri hamil yang sedang tidur lelap.
5. Tidak boleh menanam turus