Wiki Bali

TRIBUN WIKI - 15 Pantangan Saat Hamil, Berlaku Bagi Perempuan Yang Sedang Hamil Dan Suaminya

Hal ini menyebabkan kualat atau terkena pastu dari Sang Hyang Suksma dan Dewa Kala beserta roh leluhur.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
GRID.ID
Ilustrasi 

Tidak boleh tanam turus memiki maksud agar suami tidak berselingkuh atau berhubungan badan dengan yang bukan pasangan selain dengan istrinya. 

6. Tidak boleh memancing

Larangan memancing, dimaksudnya agar seorang suami tidak melakukan Himsa Karma atau kegiatan membunuh makhluk lain. 

7. Tidak memotong rambut.

Menurut Wakil Ketua PHDI Provinsi Bali, Pinandita I Ketut Pasek Swastika, pantangan tak boleh memotong rambut bagi lelaki yang istrinya sedang hamil termuat dalam Lontar Eka Pertama.

"Menurut Lontar Eka Pertama dan lontar ngembat wwang beling dijelaskan, ada beberapa pantangan yang wajib di penuhi oleh suami ketika istrinya tengah mengandung. Pantangan tersebut salah satunya tidak boleh bercukur rambut," kata Pinandita I Ketut Pasek Swastika.

Menurutnya ada maksud yang baik dari pantangan tersebut, namun bukan berarti kalau memotong rambut bayi akan lahir cacat. 

"Pantangan tidak memotong rambut itu berarti pemusatan energi positif untuk pertumbuhan cabang bayi. Ketika hamil, penampilan wanita biasanya akan berbeda dibandingkan saat muda. Apabila suaminya terlihat rapi maka secara tidak langsung bisa saja sang istri akan berfikir negatif dan hal itu bisa berpengaruh pada si bayi," katanya.

Ditambahkan juga, jika memang rambut panjang tersebut dirasa mengganggu memotong rambut juga masih diperbolehkan.

"Tapi kalau rambut panjang itu mengganggu, memotong rambut sebenarnya tetap diperbolehkan kok," jelasnya. 

Pantangan tersebut juga merupakan salah satu bentuk disiplin atau brata yang harus dilaksanakan oleh suami selama istrinya sedang mengandung.

8. Tidak diberikan makan makanan yang berupa bekas sesajen pembersihan diri atau surudan dari orang melukat (pembersihan diri).

9. Menghindari mengkonsumsi bekas sesajen dari keluarga yang provan seperti misalnya sisa upacara ngaben, keluarga orang yang sedang dirundung kematian. 

10. Tidak mengkonsumsi bekas sesajen (surudan) penebus baya (pembayar imbalan pengganti aral atau kerusakan diri seseorang. 

11. Tidak mengkonsumsi bekas sesajen pelengkap upacara orang yang baru meningkat akil balig (menstruasi untuk pertama kali) dan bekas sesajen pelengkap upacara perkawinan (makalakalaan).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved