Krama Adat Akan Miliki KK Adat untuk Mengetahui Silsilah Keluarga
Seluruh warga akan dibuatkan Kartu Krama (KK) Adat, yang mana tujuannya agar silsilah krama adat dan waris (silsilah keturunan) menjadi jelas
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pansus DPRD Bali tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) desa adat kembali melanjutkan pembahasan Raperda, bersama tim perumus dari pihak eksekutif di Ruang Baleg, Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (27/2/2019).
Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta menyebut proses penyusunan Perda sudah banyak menemui kemajuan, antara lain pertama, definisi tentang krama adat sudah jelas, yang terdiri dari krama wed (warga asli yang beragama Hindu), krama tamiu (pendatang Hindu) dan tamiu (pendatang non Hindu).
Yang membedakan status antara krama wed, krama tamiu dan tamiu adalah terkait swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) yang melekat didalamnya.
Baca: Nanti Malam! Padi Reborn Akan Jadikan Bali Begitu Indah
Baca: Bocah SD di Gianyar Tewas Digigit Ular Misterius Sebesar Jari Telunjuk Saat Tidur di Kamar
Kalau krama wed, memiliki kewajiban dan hak yang penuh.
Sedangkan krama tamiu dan tamiu memiliki kewajiban dan hak yang terbatas.
“Tentang hak dan kewajiban masing-masing juga sudah sangat jelas, sehingga tidak akan menimbulkan blunder di kemudian hari,” kata Parta.
Kedua, terkait dengan pecalang juga sudah jelas bahwa seluruh pecalang merupakan milik desa adat atau banjar adat, sehingga tidak boleh ada pecalang di luar itu.
Baca: Erijadi Sebut Ada Pelanggaran HAM, Ini Tanggapan Sutrisno Soal 23 Tersangka Narkoba yang Dipamerkan
Baca: Bawa Lari Anak Orang di Jalan Pulau Saelus Denpasar, Pria 33 Tahun Ini Dijatuhi Vonis Ini
“Kalau mau membentuk pecalang, artinya harus masuk ke dalam wewidangan desa adat,” imbuhnya.
Hal ketiga yang penting adalah seluruh warga akan dibuatkan Kartu Krama (KK) Adat, yang mana tujuannya agar silsilah krama adat dan waris (silsilah keturunan) menjadi jelas.
Menurut Parta, selama ini orang yang mipil (tercatat) dalam adat hanya orang tua atau ayah yang menjadi Kepala Keluarga.
Baca: Konon Ini 10 Ciri-ciri Seseorang Yang Tengah Hamil Anak Perempuan
Baca: IMI Bali Targetkan Medali Emas PON 2020
Sementara anggota keluarga yang lainnya tidak terdaftar menjadi krama adat.
“Dengan dimasukkan sebagai KK adat, besok lusa seluruh krama adat akan ada di desa adat, jumlahnya akan diketahui semuanya. Selanjutnya juga akan mengetahui silsilah dari keturunan itu,” terang politisi asal Desa Guwang, Gianyar ini.
Dikatakannya, yang berhak mengeluarkan KK adat nantinya adalah desa adat.
Baca: Anda Sering Merasa Kelelahan? Bisa Jadi Itu Gejala Depresi
Baca: Rai Mantra Berharap Denpasar Juara Umum Porprov 2019
Serta hal-hal yang lebih teknis akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri.
Disamping itu, kata Parta, ke depan desa adat akan diberi kewenangan mengelola APBD, APBDes, dan juga bisa membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Maka dari itu, desa adat wajib memiliki RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan dalam pelaksanaannya setiap desa adat akan didampingi oleh tenaga administrasi keuangan dan tenaga administrasi perkantoran. (*)