Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sepasang Kekasih Pemilik 13 Paket Kokain Divonis 64 Bulan Penjara

Remi Purwanti asal Indonesia (43) bersama pacarnya asal Australia yaitu Brendon Luke Johnsson (43) divonis 64 bulan karena kepemilikan 13 paket kokain

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Remi dan Brendon saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Pasangan ini divonis 5 tahun dan empat bulan, terkait kepemilikan 13 paket heroin. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Remi Purwanti asal Indonesia (43) bersama pacarnya asal Australia yaitu Brendon Luke Johnsson (43) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/2/2019) petang.

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa memvonis pasangan ini dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan (64 bulan).

Mereka dinyatakan terbukti bersalah memiliki atau menguasai 13 paket narkotik jenis kokain.

Terhadap vonis itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti belum menanggapi, dan masih pikir-pikir.

"Kami menerima vonis ini," ucap anggota tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca: Terbukti Miliki 36 Paket Sabu-sabu Diganjar 8,5 Tahun Penjara, Ari Pasrah Menerima

Baca: 468 Penerbangan Tidak Beroperasi, Bandara Ngurah Rai Hentikan Operasional Saat Nyepi 2019

Sejatinya vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Yuli menuntut terdakwa Remi dan terdakwa Brendon dengan pidana masing-masing delapan tahun penjara.

Juga keduanya dituntut pidana denda masing-masing Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski vonis lebih ringan daripada tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan serta pertimbangan unsur-unsur tindak pidana narkotik yang didakwakan penuntut umum, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

Pula, pertimbangan sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan.

Baca: Inspektur Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud Jalin Sinergitas dan Integritas Personel

Baca: Koster Rancang Dokter Spesialis Kandungan dan Anak di Puskesmas

Hal memberatkan disebutkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotik.

"Hal meringankan, para terdakwa terus terang mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," urai Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Oleh karenanya dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Remi dan Brendon telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yaitu, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson dengan pidana masing-masing lima tahun dan empat bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah Tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Baca: 4 Tanda Kehadiran Makhluk Gaib di Sekitar Anda, Jika Bau Busuk Dipercaya Sosok Ini Yang Hadir

Baca: Kenali Bakat Anda, Raih Prestasi bersama Dian Selaras Psikologi & Klinik Hipnoterapi Denpasar

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap Bena Silvia Magusta (terpidana) di Jalan Intan Permai, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada hari Sabtu 4 Agustus 2018 sekitar pukul 20.30 Wita.

Dari penangkapan Bena Silvia itu ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip yang berisi serbuk putih narkotik jenis kokain.

Lalu dilakukan interogasi, dan saksi Bena Silvia menyatakan 4 paket kokain itu adalah miliknya, yang diperolehnya dari terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson.

Berbekal keterangan Bena itu lah, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke kos, tempat tinggal kedua terdakwa di Jalan Mataram, Gang Pisang III, Kuta, Badung.

Sesampai di tempat kos para terdakwa, disaksikan oleh dua saksi umum, petugas kemudian mengetuk pintu kamar kos yang didiami kedua terdakwa.

Namun pintu tidak dibuka dan terkunci dari dalam.

Lalu petugas pun mematikan aliran listrik kamar tersebut, dan barulah pintu dibuka oleh terdakwa Remi Purwanti.

Baca: Bali United Bawa 24 Pemain ke Bekasi, Hadapi Babak Penyisihan Grup B Piala Presiden 2019

Baca: Tekad Leonard! Siap Bantu Bali United Kalahkan Mitra Kukar

Setelah itu petugas menanyakan kepada terdakwa Remi Purwanti apakah pernah menyerahkan kokain kepada Bena Silvia.

Terdakwa Remi Purwanti mengaku pernah memberikan kokain itu.

Pun, ditanyakan dari mana memperoleh kokain itu, terdakwa Remi Purwanti mengaku mendapatkan dari terdakwa Brendon Luke Johnsson.

Ketika itu, Brendon Luke Johnsson tengah tidur di dalam kamar.

Petugas kemudian menggeledah pakaian dan badan para terdakwa, namun tidak ditemukan barang yang mengandung narkotik.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos, dan ditemukan 13 plastik klip yang berisi kokain, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik.

Baca: Lagunya Dibatasi di Jawa Barat, Bruno Mars : ‘Jangan Samakan Saya Dengan Penyimpangan Seksual’

Baca: Pencak Silat Denpasar Incar 2 Emas Porprov 2019

Ketika ditanya, keduanya mengakui bahwa belasan paket kokain dan barang bukti terkait lainnya adalah milik mereka.

Terungkap juga, Brendon Luke Johnsson membeli kokain dari seseorang bernama Made seharga Rp 40 juta.

Lalu ia memecahnya menjadi 20 paket kecil.

Dimana beberapa paket diberikan kepada Bena Silvia.

Sementara dari hasil penimbangan 13 paket kokain itu diperoleh berat keseluruhan 11,60 gram.

Sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti di Polresta Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved