Sponsored Content
IC Consultant Buka Kantor Cabang Ketiga di Bali
IC Consultant, akhirnya membuka kantor cabang ketiga di Bali. Untuk Bali, kantornya berlokasi di Jalan Mahendradata Selatan Nomor 01, Pemecutan Klod,
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
“Sebagai patnership DJP, kami ingin mencoba mensupport atau menggugah bahwa tidak ada satu orang pun di negara manapun, termasuk di Indonesia yang bisa lepas atau tidak membayar pajak,” tegasnya.
Untuk itulah pihaknya saat launching mengundang perwakilan Kanwil DJP Bali, Ketua IKPI Indonesia, Hipmi di Bali, dan semua kalangan bisnis serta pengusaha yang ada di sekitar Bali.
“Kami melibatkan seluruh stakeholder, agar dengan komitmen kami dan semua yang kami canangkan bisa tercapai dengan baik,” imbuhnya.
Mengingat Bali sebagai daerah wisata, ia juga melihat celuk potensi akan ada turis asing yang berbisnis di Bali. Selain mengejar dan mengedukasi WP lokal yang belum betul tentang pajak.
“Cara mengejar WP, tentu kami akan profesional. Kami tetap percaya dan yakin serta berdedikasi dan sangat akuntabel. Otomatis kami percaya pasti masyarakat cerdas mampu dan paham kemana harus memilih konsultan pajaknya,” katanya.
Pihaknya pun akan terus melakukan pendekatan-pendekatan baik ke WP atau calon WP lokal dan asing. Dengan tujuan keadilan dan bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki hak imunitas dari kewajiban pajak di Indonesia.
“Ya ke depan, setidaknya sebulan sekali kami agendakan rutin menggandeng media untuk forum bersama khusus membicarakan dan menyuarakan tentang ini,” katanya.
Apalagi pihaknya juga akan fokus ke warga asing yang berbisnis di Bali, yang mendapatkan income di Bali dan harus membayar pajak sesuai ketentuan yang ada.
Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan pemda setempat, Kanwil DJP Bali, masyarakat, insan pariwisata, dan stakeholder terkait untuk menjaring hal ini.
“Apalagi dengan konsep world wide income, maka pajak di Indonesia memiliki kewenangan untuk memajaki seluruh penghasilan baik lokal maupun asing,” tegasnya. (*)