Sponsored Content
PANSUS TRAP DPRD Bali Tegas Tegakan Aturan Perizinan, Adakan Rapat Dengar Pendapat
Rapat tersebut digelar usai Pansus TRAP menemukan sejumlah pelanggaran administrasi di Hotel Samabe Bali Suites & Villa Nusa Dua.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tegas tegakan aturan perizinan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan manajemen hotel dan instansi terkait di Kantor DPRD Bali, Senin 10 November 2025.
Rapat tersebut digelar usai Pansus TRAP menemukan sejumlah pelanggaran administrasi di Hotel Samabe Bali Suites & Villa Nusa Dua. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Rai, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan berbagai kejanggalan dalam kelengkapan administrasi perizinan Samabe. Salah satunya terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang semestinya wajib dimiliki hotel tersebut.
“Pertama kita turun ke bawah melakukan sidak, setelah mengadakan sidak mendapatkan temuan-temuan yang tidak masuk akal. Fakta di lapangan secara real menyatakan bahwa ternyata di Samabe banyak bolong perizinan dan sebagainya. Dari Amdal, Kadis Lingkungan Hidup menyampaikan dan kami sendiri sudah tahu bahwa itu harus Amdal, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Secara Komprehensif pada Masyarakat Desa, BIWA Sasar Bangli
Baca juga: Minim Kajian Mitigasi Bencana di Serangan, Ini Kekhawatiran Masyarakat Pada Proyek LNG
Menurut Dewa Rai, Hotel Samabe yang berdiri di atas lahan sekitar 8 hektare dengan kapasitas lebih dari 100 kamar seharusnya memiliki dokumen Amdal, bukan hanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Banyak hal termasuk dari Amdal, itu kan nggak punya mereka. Mereka hanya mengeluarkan AUKLPL. Sebenarnya itu kan hotel persyaratannya Amdal karena di atas 100 kamar dan tanahnya 5 hektare ke atas. Itu harus Amdal,” tegasnya.
Selain masalah lingkungan, Pansus TRAP juga menemukan bahwa sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) kerap disalahartikan oleh sejumlah pelaku usaha. Dewa Rai menegaskan, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS bukan berarti sudah mendapatkan izin penuh untuk beroperasi.
“OSS itu bukan berarti sentralistik, bukan. OSS cuma pintu masuk aja bagi pemodal, cuma dapat NIB. Begitu turun ke bawah, di masing-masing kabupaten harus menyesuaikan dengan aturan yang ada di bawah,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam proses perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pelanggaran pemanfaatan ruang.
| Pastikan Horeka Pilah Sampah, Bupati Badung Turun Langsung ke Kuta dan Wabup ke Tuban |
|
|---|
| Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Langsung Curhatan Guru di Safari Pendidikan |
|
|---|
| Wawali Kota Arya Wibawa Lepas 261 Calon Jamaah Haji Kota Denpasar |
|
|---|
| Pemkab Badung Perketat Aturan Sektor Horeka: Wajib Pilah dan Olah Sampah Mandiri |
|
|---|
| Bupati Terima Bantuan Tong Komposter Program TJSP Badung, Apresiasi Kontribusi Pelaku Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pansus-TRAP-rvfg.jpg)