Pembunuhan di Perum Polri Denpasar Terungkap, Begini Detik-detik Mengerikan Menurut Istri Korban

Pria 37 tahun asal Jombang, M Chusen tega menganiaya sepasang suami istri, Hoo Sigit Pramono (58) bersama istrinya, Dian Indah Permatasari (57).

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/FARIZQI IRWAN
Kepolisian Polresta Denpasar memperlihatkan Pria 37 tahun asal Jombang, M Chusen tega menganiaya sepasang suami istri, Hoo Sigit Pramono (58) bersama istrinya, Dian Indah Permatasari (57). Saking kalapnya, pelaku menganiaya korban Hoo Sigit Pramono dengan menggunakan kayu, kemudian menusuknya di bagian perut dan dada. 

Pembunuhan di Perum Polri Denpasar Terungkap, Begini Kronologi Kejadian Menurut Istri Korban

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pria 37 tahun asal Jombang, M Chusen tega menganiaya sepasang suami istri, Hoo Sigit Pramono (58) bersama istrinya, Dian Indah Permatasari (57).

Saking kalapnya, pelaku menganiaya korban Hoo Sigit Pramono dengan menggunakan kayu, kemudian menusuknya di bagian perut dan dada.

Kejadian penganiayaan dan penusukkan itu membuat korban Hoo Sigit Pramono meninggal.

Sementara istri Hoo Sigit Pramono, Dian Indah Permatasari mengalami patah tulang tangan.

Keterangan yang didapat dari sumber kepolisian Polresta Denpasar Barat, kejadian terjadi di Perum Polri, Abian Timbul, Jalan Imam Bonjol 326 Nomor B6-B7 Denpasar, Bali pada Selasa (26/2/2019) lalu, sekitar pukul 09.00 WITA.

Baca: Dua Pesawat Boeing 737-8 Max Milik Lion Air Dikandangkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Baca: Cinta Segitiga Jadi Pemicu, 6 Kali Korban Dihantam Tabung 3 Kg, Pelaku Malah Lanjut Kumpul Kebo

Sebelum kejadian, korban Hoo Sigit Pramono bersama istrinya berada di rumah.

Dian Indah Permatasari menjelaskan kepada pihak kepolisian, saat itu dirinya berada di dapur untuk memasak.

Saat itu juga datang pelaku yang merupakan buruh bangunan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario plat DK 2933 DM.

Langsung memanggil Hoo Sigit Purnomo untuk membuka pintu dan memintanya keluar rumah.

Korban Hoo Sigit Purnomo pun keluar, namun tiba-tiba tersangka langsung menusuk korban di bagian perut dan dada masing-masing sebanyak satu kali dengan pisau yang dibawa pelaku.

Mendengar ada pertikaian di depan rumahnya, istri korbanpun keluar dan melihat suaminya sudah dalam posisi tergeletak di halaman rumah dan berlumuran darah.

Dian Indah Permatasari yang melihat kejadian tersebut menolong suaminya dengan melempar galon air kosong ke arah tersangka.

Namun tersangka yang terus menganiaya Sigit, membuat Dian mengambil sikap dan merangkul suaminya yang sudah dalam posisi tidak berdaya.

Namun dari arah belakang, tersangka Chusen semakin menjadi amarahnya dan memukul Dian dengan menggunakan bambu.

Dian sempat menangkis, namun ia tetap tidak berdaya dengan aksi tersangka tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan aksi tersebut dilakukan karena tersangka merasa kesal.

"Tersangka ini mengaku kesal dengan korban, sehingga datang kerumah dan menganiaya korbannya. Tersangka mengaku terlibat masalah piutang," jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Selasa (12/3/2019).

Akibat kejadian tersebut korban Hoo Sigit Pranomo mengalami luka robek pada perut dan usus halus, patah tulang bagian rusuk bawah, robek dan pelipisnya.

Sempat dibawa ke rumah sakit, namun korban tidak tertolong nyawanya.

Sedangkan istri korban yang juga ikut mengalami penganiayaan, mengalami patah tulang pada tangan kanan akibat menangkis bambu yang digunakan tersangka saat menolong suaminya.

Serta mengalami luka sayatan di telapak tangan kiri dan luka memar di bagian kepala belakangnya.

Anak korban Bambang Pramono Hoo pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

"Setelah adanya penganiayaan tersebut, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat," tambahnya.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang menerima laporan tersebut mencari keberadaan tersangka dan menemukan keberadaan tersangka di rumah mertuanya di Jombang, Jawa Timur.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat di back up Tim Resmob Polresta Denpasar pun melakukan pengejaran yang di bantu Resmob Polres Jombang.

Pada Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 13.30 tersangka berhasil diamankan dan di bawa kembali ke Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved