Begini Beda Reaksi 2 Terpinda Korupsi PNPM-MP Rp 1,9 Miliar di Karangasem Saat Dengar Vonis Hakim
Dua terpidana kasus korupsi dana PNPM-MP Rp 1,9 miliar di Kabupaten Karangasem mendengarkan vonis hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar,
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Sidang putusan Korupsi PNPM Karangasem Dua terdakwa Ni Wayan Murtiani (berdiri) dan Ni Ketut Wartini (duduk) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dua terpidana kasus korupsi dana PNPM-MP Rp 1,9 miliar di Kabupaten Karangasem mendengarkan vonis hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/3/2019).
Juga hakim menetapkan terdakwa Murniarti membayar uang pengganti sebesar Rp 292.637.000.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan terdakwa Wartini divonis pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.
"Menetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.670.780.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling la satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Hakim I Wayan Sukanila saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Wartini. (*)