Mahasiswi Ini Ceritakan Proses Aborsi Dibantu Pacarnya, dari Kontraksi hingga Bayi Disimpan di Dus
seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang, HDD (20) diduga melakukan tindak pidana aborsi.
Mahasiswi Ini Ceritakan Proses Aborsi yang Dibantu Pacarnya, Mulai dari Kontraksi hingga Bayi Disimpan di Dus
TRIBUN-BALI.COM, KUPANG - Kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa di Kupang terus disidik pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kota Kupang.
Pasangan mahasiswa tersebut yakni HDD (20) dan pasangannya KMF (21) yang melakukan aborsi Asrama Pemda Alor Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatana Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu, (24/2/2019) lalu.
Perkembangan kasus ini pun sudah sampai pada tahap pemberkasan.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto SH melalui Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran SH dihubungi per telepon pada Rabu (14/3/2019) sore.
Selain itu, lanjut Ipda Dominggus, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Unit PPA sudah lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.
Baca: Pelaku Sudah di Kamar, Menarik, dan Matikan Lampu, Setelah Diperkosa Sekuriti, Korban Ketakutan
Baca: Nama Pengusaha Besar di Bali Akan Diungkap di Persidangan, Disebut Pelanggan Vanessa Angel
Baca: Irfan Bachdim Main Full Lawan Semen Padang, Bagaimana Peluang Lawan Bhayangkara FC?
Baca: Sudut Pandang M Taufiq di Laga Pamungkas dan Fakta Bhayangkara FC Lebih Superior dari Bali United
Baca: Tak Ada Pesta Reuni, Ini Target Miftahul Hamdi Jika Diberi Kepercayaan Lawan Bhayangkara FC
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang, HDD (20) diduga melakukan tindak pidana aborsi.
Tindakan tersebut dilakukan bersama sang pacar, KMF (21) di Asrama Pemda Alor Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatana Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu, (24/2/2019).
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SH pada Senin (25/2/2019) mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku, KMF (21) kepada pihak kepolisian, sebelumnya pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 08.00 Wita sang kekasih, HDD (20) mendatanginya dan mengeluh sakit pada bagian perut.
Setelah itu, HDD (20) menginap di kamar sang pacar yang berada di Asrama Pemda Alor.
Lebih lanjut, pada Minggu (24/2/2019) sekira pukul 16.00 Wita HDD (20) mengatakan sudah tidak mampu menahan rasa sakit dan hendak melahirkan.
HDD (20) pun melahirkan bayi mungilnya dibantu oleh sang kekasih. Setelah melahirkan, sang pacar membungkus bayinya menggunakan kain sarung dan dimasukkan ke dalam dus lalu menyimpannya di dalam kamar sembari membersihkan kamar pasca persalinan.
Setelah membersihkan kamar, KMF tega mengubur bayi yang baru dilahirkan tersebut tepat di samping asrama Pemda Alor tanpa ada yang membantu sekira pukul 19.00 Wita.
Lebih lanjut, seusai mengubur sang bayi, KMF kembali ke dalam asrama dan mendapati sang kekasih, HDD mengeluh pusing.
Mengetahui keadaan HDD yang terus memburuk, rekan-rekannya yang berada di asrama tersebut melarikannya ke RS Mamami untuk mendapatkan tindakan medis.
Anggota Polsek Kelapa Lima yang mendapatkan Informasi dari RAIMAS Polda NTT sekira pukul 02.00 Wita langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Gabungan Piket Fungsi Dan SPKT Polsek Kelapa Lima bersama dengan anggota RAIMAS Polda NTT bersama-mendatangi RS. MAMAMI dan melakukan Pengecekan dan mendapatkan Pasangan Pelaku tersebut," kata Kapolsek Kelapa Lima.
Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek Kelapa Lima, Gabungan Piket Polsek Kelapa Lima dan RAIMAS Polda NTT mendatangi TKP dan mengecek lokasi dimana pelaku menguburkan korban.
Selanjutnya, Anggota identifikasi Polres Kupang Kota bersama pelaku disaksikan oleh ketua RT13 melakukan penggalian dan mengangkat bayi yang dikuburkan tersebut.
Atas perbuatannya, pasangan mahasiswa tersebut diancam hukuman selama 10 tahun penjara.
"Keduanya dikenakan Pasal 77 A ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Subs 346 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota AKP Didik Kurnianto SH ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (27/2/2019) sore. (*)
Artikel ini ditulis Gecio Viana telah tayang di pos-kupang.com