Termehek-mehek Divonis 5 dan 6 Tahun, Murniati & Wartini Terbukti Korupsi Dana PNPM-MP Rp 1,9 M

Tangis Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) pecah saat mendengar dirinya divonis lima tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
MENANGIS - Terdakwa Ni Wayan Murtiani (kiri) dan Ni Ketut Wartini menangis usai divonis penjara pada sidang putusan korupsi PNPM Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/3/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tangis Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) pecah saat mendengar dirinya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/3/2019).

Murniati tidak menjalani sidang sendirian, adalah Ketut Wartini alias Gebrod (39) juga menjalani sidang putusan terpisah.

Berbeda, Wartini (terdakwa berkas terpisah) mencoba lebih tegar saat divonis enam tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara Rp 1,9 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Kasipisus Andri Kurniawan.

Baca: Facebook dan Instagram Gangguan Sejak Semalam, Akibat Serangan DDos? Ini Penjelasan Resminya

Baca: 9 Seleb Korea Terseret Skandal Seungri BIGBANG, dari Jung Joon Young hingga Kang Daniel

Sebelumnya terdakwa Murniarti dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara.

Juga membayar uang penganti kerugian negara.

Jika tidak membayar maka pidana penggantinya tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Sedangkan terdakwa Wartini dituntut delapan tahun penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, yakni I Gusti Putu Suwena, masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Baca: Meniru 8 Rutinitas Pagi Para Orang Sukses, Yuk Terapkan Perubahan Kecil Ini dari Sekarang!

Baca: Termakan Isu Kiamat, Warga Ponorogo Jual Tanah dan Rumahnya Rp 20 Juta, Bupati Geleng-geleng Kepala

Setali tiga uang, hal senada juga disampaikan tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karengasem yang dikomandoi langsung oleh Kasipisus Andri Kurniawan.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Murniati dan Wartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Wayan Murniati alias Bebel dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.

Hakim juga menetapkan terdakwa Murniarti membayar uang pengganti sebesar Rp 292.637.000.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama satu tahun.

Baca: Lahir Kamis Pon Uye, Tajam Hatinya, Begini Kehidupannya

Baca: Fenomena Air Sawah Mendidih di Purbalingga, Apa yang Terjadi?

Sedangkan terdakwa Wartini divonis pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.

Denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.

"Menetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.670.780.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap Hakim I Wayan Sukanila saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Wartini.

Sebagaimana surat dakwaan, tim jaksa membeberkan perbuatan masing-masing terdakwa.

Dijelaskan Jaksa I Made Santiawan, bahwa terdakwa Murniati asal Banjar Dinas Kubakal, Pempatan, Rendang, Karangasem adalah anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) perwakilan Desa Pempatan.

Ia diduga melakukan korupsi terkait dana PNPM-MP kurun waktu 2014-2015.

Sejak 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015 sebagai anggota BKAD perwakilan Desa Pempatan, Rendang terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama tujuh kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini: Hari Keberuntungan Leo, Kabar Baik Menanti Aquarius Petang Nanti

Baca: Begini Kondisi RSUP Sanglah yang Terima Penitipan 106 Jenazah, Pendopo VIP Sampai Disekat Triplek

Dimana nama tujuh kelompok fiktif itu digunakan terdakwa mengajukan proposal pinjaman di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK).

Terdakwa kemudian mengajukan permohonan SPP untuk tujuh kelompok.

Terdakwa mencantumkan namanya sendiri sebagai ketua kelompok SPP, serta memanfaatkan nama orang lain sebagai anggota kelompok.

Singkat cerita, pada saat pencairan dana tujuh kelompok itu langsung diterima oleh terdakwa.

Namun seluruh uang hasil pinjaman tujuh kelompok itu tidak pernah diberikan terdakwa kepada para anggota.

Justru uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ahli Badan Pemeriksaan Keuangan Propinsi (BPKP) Bali kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa nilainya berkisar 292.637.000," ungkap Jaksa Santiawan.

Baca: Keselamatan Pengendara dan Anak Sekolah Terancam, Polisi Ambil Sikap Tambal Jalan Pakai Karung Goni

Baca: Irfan Bachdim Main Full Lawan Semen Padang, Bagaimana Peluang Lawan Bhayangkara FC?

Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Wartini dari Banjar Dinas Kunyit, Besakih, Rendang, Karangasem.

Disebutkan Jaksa Dian Musliana Sari, bahwa sejak 15 Juni 2015 sampai dengan 17 November 2016 terdakwa yang adalah anggota BKAD perwakilan Desa Besakih, mengajukan atau membuat nama-nama kelompok sebanyak 25 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif.

Dimana nama 25 kelompok fiktif itu digunakan terdakwa mengajukan proposal pinjaman di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK).

Lebih lanjut pencairan dana untuk 25 kelompok itu langsung diterima oleh terdakwa.

Namun seluruh uang hasil pinjaman 25 kelompok itu tidak pernah diberikan terdakwa kepada para anggota.

Justru uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ahli Badan Pemeriksaan Keuangan Propinsi (BPKP) Bali kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa nilainya berkisar 1.670.780.000," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved