Januari hingga Maret 2019 Satpol PP Tangani 38 ODGJ, Dua Orang Bule

Selama kurang dari tiga bulan sejak Januari 2019, Satpol PP Denpasar telah mengamankan 38 ODGJ

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Foto Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga
Pengamanan ODGJ oleh Satpol PP Kota Denpasar di Denpasar pada Sabtu (17/3/2019) kemarin.  

Hal ini dikarenakan pihaknya tak bisa memantau.

Kadang kejadiannya dilaporkan oleh warga yang merasa resah maupun warga yang jadi korban pelemparan.

Baca: Atta Halilintar Blak-blakan Soal Caranya Peroleh Jutaan Subscribers di YouTube

Baca: Susah Mengontrol Keuangan? Ini 10 Cara Sederhana Agar Anda Hidup Hemat

Bisa juga diserahkan oleh pihak kepolisian ke Satpol PP, dan adanya laporan dari pihak desa bahwa di wilayahnya ada ODGJ yang meresahkan.

Disinggung terkait asal ODGJ tersebut, pihaknya mengatakan kebanyakan berasal dari luar Denpasar namun tinggal di Denpasar.

"Ini memang jadi perhatian kami, apalagi Denpasar sedang menggaungkan Kota Tangguh Sosial. Dan memang kebanyakan asalnya dari luar Denpasar. Bahkan kemarin yang kami amankan dari Kupang," imbuhnya.

Ada pula yang linglung, saat dilakukan pengecekan medis oleh pihak Dinas Kesehatan ternyata orang tersebut mengidap gangguan jiwa.

Baca: Banjir Bandang di Sentani Jayapura Capai 50 Korban Meninggal, #PrayForJayapura Trending di Twitter

Baca: Ingin agar Start Up Milikmu Dilirik Perusahaan Modal Ventura? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Beberapa ODGJ ini akan dikirim ke RSJ Bangli apabila mendapat rekomendasi dari tim medis setelah dilakukan pengecekan.

Sisanya biasanya diambil oleh pihak keluarga setelah pihaknya membuat pengumuman di media sosail.

"Sering saya posting fotonya di Facebook. Siapa yang kenal dengan wajah di foto silakan datang ke Kantor Satpol PP. Tak berselang lama ada pihak keluarga yang datang untuk mengambil," katanya.

Sayoga mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga yang telah menunjukkan gejala gangguan jiwa agar segera melapor ke pihak terkait, sehingga bisa mendapat pengecekan medis dan tidak meresahkan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved