Ini 5 Ketua Umum Parpol Hasil Tangkapan KPK, Mulai Impor Daging, 'Drama Korea' hingga Jual Pengaruh
Sebelum penangkapan Romahurmuziy, KPK telah menangkap beberapa ketua umum partai politik (ketum parpol).
Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018), Anas sempat menghebohkan publik karena menantang jaksa KPK unutk melakukan sumpah kutukan.
"Karena itu atas nama pencarian keadilan, termohon yakin betul dengan yang disampaikan, kami yakin dengan yang kami iktiarkan. Mohon berkenan yang mulia saya dan termohon (jaksa KPK) melakukan sumpah kutukan diantara kami siapa yang benar siapa yang salah. Atas nama tuhan saya yakin, kalau salah dialah yang akan mendapatkan kutukan," papar Anas, dikutip TribunPalu.com dari TribunJakarta.com.
Akhirnya Anas dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani vonis hukuman penjara selama 14 tahun.
3. Suryadharma Ali (Ketum PPP)

Suryadharma Ali merupakan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pertama yang harus menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi dana haji.
Kasus tersebut terjadi saat Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam penyelanggaraan haji.
Suryadharma Ali terbukti mengajak 33 orang untuk berangkat haji, di antaranya adalah istri pejabat Kementerian Agama.
Selain itu kuota haji juga diberikan kepada wartawan.
Akibat tindakannya tersebut, Suryadharma Ali merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Suryadharma Ali dijerat dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
4. Setya Novanto (Ketum Golkar)

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) juga menajdi satu di antara pimpinan partai yang harus menjadi tahanan KPK.
Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi KTP elektronik saat sedang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, banyak drama yang dilakuka olehnya, seperti menghilang dari rumah hingga kecelakaan karena menabrak tiang listrik.