Ingin Punya Vespa Piagio, Made Wistika Nekat Colong Motor Temannya

I Made Wistika (26) nekat mencuri motor jenis Vespa Piagio milik temannya lantaran suka dan ingin memiliki motor tersebut

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pelaku curanmor I Made Wistika mengenakan seragam orange dan harus menjalani proses hukuman atas perbuatannya, Jumat (22/3/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  I Made Wistika (26), pemuda Banjar Dinas Gelagah, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, nekat mencuri motor jenis Vespa Piagio milik temannya.

Ia mencuri lantaran suka dan ingin memiliki motor Vespa Piagio tersebut.

Lucunya lagi, saat mengambil Vespa temannya, ia meninggalkan motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kejadian itu bermula saat Widiastika ikut menghadiri acara ulang tahun di Banjar Tegal Saet, Kelurahan Kapal, Badung pada Jumat (15/3/2019) lalu.

Baca: Bali Masuki Musim Transisi dari Penghujan Menuju Kemarau, Berikut Perkiraan Cuaca 3 Hari ke Depan

Baca: Cegah Kejahatan Lintas Negara Melalui Genk Motor, AFP Bekerja Sama Dengan Polresta Denpasar

Saat itu, di sela-sela acara ia melihat sepeda motor jenis Vespa Piagio yang ia idam-idamkan dari dulu dalam keadaan kuncinya nyantol.

Saat itu pula, pemuda pengangguran tersebut membawa kabur Vespa Piagio yang dilihatnya.

Mengetahui sepeda motornya tidak ada di parkiran, pemilik motor I Putu Bagus Yoga Septiawan (23) kaget.

Ia juga sempat menanyakan ke temannya, namun tidak ditemukan.

Baca: Bentuk Plafon Kamar Tidur Mempengaruhi Rezeki Penghuninya, Ini Menurut Feng Shui

Baca: WNA Rusia Diamankan Setelah Selundupkan Anak Orang Utan yang Telah Dibius, Dimasukkan ke Keranjang

Sekitar pukul 01.30 Wita, pemuda yang beralamat di Lingkungan Tengah, Banjar Batur Sari, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.

Ia melaporkan telah mengalami pencurian sepeda motor Vespa Piagio warna biru DK 8978 OY.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Badung langsung meluncur ke Banjar Tegal Saet, Kelurahan Kapal untuk melakukan olah TKP.

Saat di TKP, Tim Opsnal menemukan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah DK 4471 OY.

Baca: Setiap Hari Lalu Lintas di Nusa Penida Crowded, Suwirta Usulkan Jalan Lingkar

Baca: Sering Depresi Saat Usia 20-an? Awas Daya Ingatan Berkurang Ketika Usia 50-an

Tim Opsnal Polres Badung langsung mencari tahu pemilik motor tersebut.

Ternyata diketahui motor tersebut adalah milik teman korban yang bernama I Made Wistika.

Polisi akhirnya mencari tahu keberadaan tersangka.

"Sebenarnya, tersangka ini datang ke TKP untuk menghadiri ulang tahun temannya. Melihat Vespa Piagio yang ingin ia miliki kuncinya nyantol, ia langsung membawanya kabur," ujar Kapolres Badung, AKHB Yudith Satria Hananta Jumat (22/3/2019).

Baca: Kabupaten Se-Bali Akan Tampilkan Tarian Kolosal Daerah di Pawai PKB 2019, Jumlah Penari hingga 200

Baca: Gramedia dan Loop Adakan Simulasi SBMPTN 2019 Berbasis Web, Beri Hadiah untuk Peraih Nilai Terbaik

Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Opsnal Polres Badung berhasil menemukan keberadaan Wistika.

Ia ditemukan di kosnya di Jalan Raya Semer, Krobokan, Kuta Utara.

Saat diamankan petugas, tersangka Wistika mengakui perbuatannya mengambil motor korban setelah menghadiri acara ulang tahun temannya.

Bahkan alasan tersangka mengambil motor tersebut karena tertarik ingin memilikinya.

Baca: Makan 2 Telur Sehari Bisa Sebabkan Kerusakan Kardiovaskular, Berapa Banyak Seharusnya Makan Telur?

Baca: Sertifikat Rumah Rusak Terendam Banjir? Begini Cara Dapat Penggantinya yang Baru

Motor tersebut oleh tersangka tidak langsung dibawa ke alamat tempat tinggalnya, tetapi disembunyikan di Villa The Bali di Wilayah Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara Badung.

"Saat kami amankan tersangka langsung mengaku mengambil motor Vespa Piagio milik temannya. Bahkan ia langsung menunjukkan sepeda motor Vespa Piagio warna biru kepada Tim Opsnal di Villa The Bali Banjar Semer," jelas Yudith.

Barang bukti yang berhasil diamanakan yakni 1 unit sepeda motor Vespa Piagio warna biru DK 8978 OY, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam DK 4471 OY.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved