Bawaslu Badung Kurang 344 Pengawas TPS, Terbentur Usia Harus 25 Tahun
Bawaslu Badung kesulitan mencari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk coblosan Pemilu 17 April mendatang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Karenanya, meski kekurangan anggota PTPS, Bawaslu tetap melantik yang sudah ada. “Iya pelantikan kita jadikan satu di Gor. Tapi kami berharap secepatnya bisa memenuhi kuota PTPS," paparnya.
Parpol Kesulitan Cari Saksi
Persoalan pengawasan tak hanya dihadapi Bawaslu. Partai politik juga mengalami hal serupa.
Jika Bawaslu kesulitan merekrut pengawas TPS, Parpol kesulitan cari saksi. Sementara Bawaslu sudah menyampaikan kepada Parpol untuk segera menyetor nama saksi.
Pasalnya, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu yang melakukan bintek kepada para saksi.
“Kami sudah surati secara formal. Nah, responsnya, baru ada dua yang mengirim, Perindo dan NasDem,” katanya.
Bawaslu masih menunggu respons dari partai lainnya.
"Yang jelas kami masih menunggu, intinya sebelum masa tenang harus selesai," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/logo-bawaslu.jpg)