Murtini Menangis Putrinya Divonis 7 Tahun, Tissa Terbukti Lakukan Kekerasan hingga Bayinya Meninggal

Tissa Agustin Sanger (19) tertunduk diam saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/3).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Tissa Agustin Sanger saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Senin (25/3/2019). 

Sementara jasad sang bayi ditaruh di atas sofa.

Keesokan harinya terdakwa membawa jasad bayinya ke tempat kerja di kawasan Legian, Kuta. Jasad bayi dimasukkan ke dalam loker.

Pukul 20.00 Wita sepulang kerja terdakwa mengubur jenazah bayinya. 

Untuk mengaburkan bekas galian terdakwa menumpuk bekas genteng yang masih ada betonnya di atas lubang.

Walau demikian kasus ini akhirnya terungkap dan terdakwa pun menjalani proses hukum.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved