13 Bidan PTT di Tabanan Akhirnya Diangkat Sebagai CPNS, 13 Tahun Pengabdian Armawati Terbayar

13 bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Tabanan diangkat menjadi CPNS

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Sejumlah bidan PTT yang diangkat menjadi CPNS tampak sibuk mengurus berkas yang akan disetorkan di Kantor BKPSDM Tabanan, Rabu (27/3/2019). 

"Di Tabanan saat ini tercacat ada 13 bidan desa PTT yang diangkat menjadi CPNS," kata Sugatra.

Ia menjelaskan, dalam Keppres tersebut pengangkatan CPNS hanya diperuntukan bagi tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi dan bidan PTT dengan batas usia paling tinggi 40 tahun dan telah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2016.

Surat keputusan pengangkatan berlaku 1 April 2019 dan surat pelaksanaan tugas paling lambat 1 Juli 2019.

“Selain itu, CPNS yang diangkat dilarang dipindahkan minimal selama lima tahun terhitung sejak dia menjabat sebagai PNS. Sehingga yang bersangkutan diminta melaporkan aktivitas kegiatan secara elektrinik kepada Kemenpan RB dan BKN minimal tiga bulan sekali. Karena laporan tersebut menjadi dasar monitoring dan evaluasi bagi mereka nantinya,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved