Willy Diduga Jadi Bandar Besar di Lapas, Jaringan Akasaka Masih Edarkan Narkoba
Tim gabungan memindahkan 10 narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Denpasar ke Lapas Nusakambangan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim gabungan Polresta Denpasar, Polres Badung, Brimobda Bali, dan Satgas CTOC Polda Bali memindahkan 10 narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019) dini hari.
Satu di antaranya adalah Abdul Rahman Willy, mantan manajer Akasaka Night Club.
Saat masuk ke dalam sel Willy, petugas gabungan dibuat tercengang.
Bagaimana tidak, di ruang tahanan Willy ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.
Petugas menemukan barang-barang dari mulai uang tunai puluhan, pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, dan token.
Barang-barang ini diduga sebagai alat transaksi narkoba.
Selain itu juga ditemukan pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab, serta cincin bernilai ratusan juta rupiah.
Baca: Trik Menurunkan Berat Badan Tanpa Diet dan Olahraga, Hanya Perlu 2 Menit Sehari
Baca: Dulu Anjing Bali Sebagai Penjaga Rumah dan Jadi Teman Berburu Raja, Kini?
“Dia tadi dalam kondisi tidur saat petugas menjemputnya di sel. Di dalam sel ditemukan handphone, uang, cek, buku tabungan. Kami akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Ada dugaan, Willy kembali mengedarkan narkoba dari Lapas Kerobokan dengan temuan-temuan sejumlah barang bukti tersebut.
Bahkan ia diduga jadi bandar besarnya.
Polisi pun tidak menutup kemungkinan Willy kembali terjerat hukuman pidana.
“Jika arahnya ke pidana ya kami tingkatkan ke penyidikan dan kami naikkan lagi sebagai tersangka,” ujar Kombes Ruddi, sembari menunjukkan barang bukti milik Willy.

Dan barang bukti yang ditemukan di ruang tahanan Willy akan diakomodasi petugas lapas dan diperiksa oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas.
Baca: Gading Marten Hanya Tersenyum, Enggan Beri Alasan Nangis Saat Nyanyi Pergilah Kasih
Baca: VOUK Hotel & Suites Hotel Pertama di Bali Menerima Sertifikasi dari PT Garuda Sertifikasi Indonesia
“Banyak pengungkapan kasus narkoba kami ungkap (di Polresta Denpasar) mengarah ke lapas. Saya duga jaringan Akasaka masih bermain (edarkan narkoba). Dugaan tersebut terbukti kami temukan pipet untuk sabu dan sejumlah uang dan barang lainnya di kamar Willy. Tetapi sebelumnya saat kami sweeping tidak ditemukan barang-barang itu,” tambah Kapolresta Denpasar dan juga Kasatgas CTOC, Kombes Ruddi.
Sementara Kalapas Kelas IIA Denpasar, Tony Nainggolan, menyebut Willy sangat pintar dan lihai.
Sebelumnya, kata dia, setiap petugas melakukan penggeledahan di selnya tidak ditemukan barang-barang seperti yang ditemukan saat digeledah kemarin.
“Pintarnya yang bersangkutan (Willy) saat kami geledah tidak dijumpai barang-barang ini. Kami akan lakukan penyelidikan mendata orang-orang yang membesuk yang bersangkutan. Datanya (pembesuk) ada,” ujar Tony.
Sejumlah barang bukti temuan dari ruang tahanan Willy tersebut pun dipamerkan oleh Kapolresta Denpasar dan Kalapas Kerobokan di depan awak media.
Pada saat itu Dansat Brimobda Bali Kombes Pol Yopie Indra Prasetya Sepang mencurigai satu buah barang berbentuk buku.
Baca: Cristiano Ronaldo Junior Sebut Martunis Teman Terbaik Sang Ayah
Baca: Menelusuri Rumah Kosong Cilodong: Pengakuan Pria Misterius, Sesajen dan Meninggalnya Sang Kekasih
Ternyata saat dipegang itu merupakan sebuah kotak brankas yang menyerupai buku.
Lalu Kapolresta Denpasar meminta Willy membuka pin dari kotak tersebut.
Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisikan beberapa perhiasan cincin berlian mewah miliknya.

Tak Jera
Seperti diketahui, pada Senin 5 Juni 2017 pukul 14.00 Wita telah dilakukan penangkapan pelaku narkotika di diskotek Akasaka Bali Jalan Teuku Umar-Simpang Enam Denpasar Barat oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim-Mabes Polri yang dipimpin AKBP Victor Siagian.
Di dalam club terkenal dan terbesar di Bali tersebut ditemukan 19.000 ekstasi senilai Rp 9,5 miliar.
Pengakuannya itu pengambilan ketiga kali setelah sebelumnya terpantau melakukan pemesanan sebanyak 2 kali di tahun 2016 yaitu 5.000 butir dan 10.000 butir dengan pelaku yang sama.
Baca: Lahir Kamis Pahing Prangbakat, Tangkas Pemberani, Jatah Umur 102 Tahun, Begini Nasibnya
Baca: Agar Makan Pagimu Tak Monoton, Coba 10 Menu Sarapan Praktis Ala Bule Ini, Bisa Buat Sendiri di Rumah
Pada 26 Februari 2018 dalam sidang putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Willy divonis hukuman pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Tiga terdakwa lainnya Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Koi juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.
Kemudian Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar atas vonis 20 tahun yang diterima Willy.

Namun, dalam putusan banding pada 8 Mei 2018, hukuman Willy justru diperberat menjadi seumur hidup dari semula divonis 20 tahun.
Keempat narapidana dari jaringan Akasaka ini kemudian sama-sama ditahan di Lapas Kerobokan.
Ternyata, hukuman berat tersebut tak membuat jaringan Akasaka ini jera.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Maret 2019: Hari Baik Menanti Pisces, Taurus Super Sibuk
Baca: Sosok Dewa Judi Asal Kalimantan yang Diburu FBI karena Buat Amerika Khawatir, Ini Total Kekayaannnya
Setelah Akasaka ditutup, diduga jaringan ini kini mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi.
Putus Rantai
Terhadap empat narapidana narkoba jaringan Akasaka ini, Polda Bali pun bertindak tegas.
Keempatnya langsung dipindah atau dilayar ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Selain mereka, masih ada enam napi lainnya yang juga dilayar dari Kerobokan ke Nusa Kambangan.

“Kami akan melakukan penggeseran narapidana kasus narkoba merupakan jaringan Akasaka. Perintah Kapolda Bali menyampaikan agar untuk tersangka narapidana kasus narkoba harus digeser ke Nusa Kambangan,” ungkap Kombes Ruddi.
Ditambahkan, perintah Kapolda Bali sangat tegas untuk menzerokan narkoba di Pulau Dewata, dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran barang haram ini yang berasal dari dalam Lapas Kerobokan.
“Atas arahan perintah tersebut, kami (Polresta Denpasar) berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Kemenkumham Provinsi Bali. Akhirnya terealisasi pemindahan 10 napi kasus narkoba ke Nusa Kambangan,” ujarnya.
Baca: Raih 250 Juta Penonton di Youtube, Terungkap Kisah Tragis Anak-Anak Fantastic Adventures
Baca: Nick Velden Bicara Besaran Gaji di Bali United dan Ungkap Alasan Pindah ke Belanda
Dengan tangan serta kaki terborgol, 10 narapidana tersebut dikawal oleh polisi berjalan keluar Lapas Kerobokan.
Ke-10 narapidana tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Lapas Narkotika Bangli untuk dikumpulkan dengan 16 narapidana di sana yang juga akan dilayar ke Nusa Kambangan.
Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan mengatakan 10 napi tersebut merupakan narapidana dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.
Paling rendah 13 tahun dan paling tinggi adalah seumur hidup.
“Seumur hidup kami pindahkan tiga orang. 20 tahun pidana ada satu orang selebihnya ada hukuman 27 tahun sampai dengan 13 tahun,” tutur Tony.
Ke-10 napi Lapas Kerobokan yang dipindah ke Nusa Kambangan adalah Willy, Budi Liman Santoso, Iskandar Halim, Dedi Setiawan, Dwi Cahyono bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto, Ricky Wijaya Atmaja, Nurul Yasin bin Sukari, Putu Rully Wirawan, dan Suhardi. (*)