Pergub Pembatasan Sampah Plastik Digugat ADUPI, Wagub Bali Siap Hadapi Gugatan
Pergub yang pro terhadap lingkungan itu, memunculkan gugatan dari Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI)
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Wakil Ketua Umum Inaplas, Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah Perda yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.
"Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain," ujar Suhat seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Pihaknya meminta agar Perda tersebut dibatalkan dan diganti dengan peraturan yang sesuai dengan UUPS dan tidak menyebabkan masalah yang dapat membebani pedagang, peritel, produsen plastik dan konsumen.
Inaplas menilai, pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik yang lain tidak akan menyelesaikan masalah sampah selama manajemen penanganan sampah tidak diperbaiki.
Selain itu, pola penanganan sampah seperti kumpul, angkut, buang juga harus diganti menjadi pilah, angkut, proses, jual dan harus diatur dalam peraturan daerah. (*)