Ini 20 Pelaku Bandar & Kurir Narkoba yang Tertangkap di Denpasar & Badung, Polisi Ungkap Motif Ini
Dari 16 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, ditemukan 20 orang bandar dan kurir narkoba.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Polresta Denpasar merilis kasus narkoba di Kota Denpasar dan sekitarnya yang disaksikan masyarakat yang hadir di Car Free Day (CFD) bertempat di Patung Anti Premanisme dan Narkotika, Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Bali hari ini, Minggu (31/3/2019).
Yang tertangkap dalam kasus pengeroyokan dan juga merupakan residivis serta merupakan anggota salah satu ormas di Bali.
"Salah satu bandar bernama Dana yang keluar tahun 2015 kasus pengeroyokan dan residivis," lanjutnya
"Para pelaku ini melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan memberi keuntungan serta ingin cepat kaya," tambahnya Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Selanjutnya para pelaku narkoba ini, diberikan hukuman pidana dengan pasal 111, 112 dan 114, Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (*)
Rekomendasi untuk Anda