Sudikerta Jaminkan Sang Istri, Kuasa Hukum Optimistis Penangguhan Penahanan Disetujui Polda Bali
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, kembali bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Senin (8/4) hari ini.
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, kembali bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Senin (8/4) hari ini.
Sudikerta yang berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah serta TPPU, menjadikan istrinya Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini sebagai jaminan.
“Agenda kami besok (hari ini, red) akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan baru, Yang mengajukan permohonan itu secara langsung adalah kami selaku kuasa hukum, selaku pemohon bertindak untuk dan atas nama klien kami Bapak Ketut Sudikerta,” kata Penasehat Hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika, kepada Tribun Bali, Minggu (7/4) malam,
Disebutkan, istri Sudikerta akan menjadi penjamin dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang baru tersebut.
“Besok pagi (pagi ini, red) baru kami buat suratnya dan akan ditambah ibu (istri Sudikerta) sebagai penjamin. Yang pasti surat permohonan penangguhan penahanan itu kami selaku kuasa hukum yang menandatangani,” tambahnya.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Sudikerta Alami Gangguan di Syaraf, Besok Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, pihak Sudikerta sudah pernah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (5/4), atau sehari setelah politikus Partai Golkar itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai lalu ditahan di Rutan Polda Bali.
Sudikerta mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Namun permohonan tersebut ditolak Polda Bali.
"Kalau sakit kan ada Rumah Sakit Bhayangkara kita, bagus kok," kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Jumat lalu.
Bagaimana jika permohonan penangguhan penahanan kedua ini tidak disetujui lagi, apakah pihak Sudikerta akan mengajukan lagi?
Sumardika mengatakan, perihal pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini adalah hak kliennya. Masalah disetujui atau tidak, menjadi wewenang penyidik.
“Tapi tentunya, jika ada sebuah komunikasi yang dibangun kan bisa saja. Ditahannya tersangka kan untuk mempermudah penyidikan, kalau ada kesiapan dan niat baik dari kita untuk mempermudah penyidikan, adanya penjamin, dan memenuhi apa yang menjadi kebutuhan penyidik, tentu itu menjadi pertimbangan kan?” ujar Sumardika, yang cukup optimis pengajuan penangguhannya bisa disetujui.
Baca: Blak-blakan, Kuasa Hukum Sudikerta Curiga Ada Pihak Manfaatkan Isu Sudikerta Melarikan Diri
"Ya mudah-mudahan optimis bisa, kan selama ini penyidik ada kekhawatiran, kalau bisa diyakinkan bahwa penyidik tidak ada kekhawatiran ya, mudah-mudahan itu menjadi pertimbangan. Apalagi klien kami dalam kondisi kurang sehat," tambahnya.

Sebelumnya, Sumardika menyatakan alasan utama untuk kembali mengajukan surat penangguhan ialah karena kondisi kliennya yang mengalami sakit pada bagian pundak.
Katanya, jika sakit pada bagian pundak itu tidak segera ditangani, kondisi itu akan bisa berakibat kelumpuhan.
"Sebenarnya, beliau sudah mengalami sakit itu sejak lama. Cuma kan sebelum ditahan, beliau rutin minum obat. Dan dengan terjadinya perubahan tempat, mungkin karena duduk semalaman di semen (lantai) sehingga dingin, kemudian belum lagi ada penyakit lain. Secara khusus, sakitnya beliau disebutkan ada di bagian pundak, ada gangguan syaraf,” ungkap Sumardika, Sabtu (6/4).
Dia mengisahkan, pasca satu hari ditahan, penyakit Sudikerta kambuh.
"Kalau sampai terjadi lambat penanganannya, itu dapat menyebabkan kelumpuhan. Nah kita semua tidak mau hal ini terjadi kan? Alasan ini yang akan kami ajukan, di samping banyak pihak yang akan siap sebagai penjamin," sebut Sumardika yang didampingi rekan penasehat hukum lainnya.
Ia juga beralasan, apabila nanti Sudikerta diizinkan di luar melalui penangguhan penahanan, hal itu akan membuat kliennya dapat berpikir dengan tenang.
"Kalau di luar kan dia bisa berpikir tenang dan kemudian kami selaku penasehat hukum akan selalu memberikan pendapat dalam rangka upaya penyelesaian kasus ini. Kan itu yang penting kan? Sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan," imbuhnya.
Kelengkapan Administrasi
Selain mengajukan surat penangguhan penahanan, dalam kunjungannya ke Polda Bali hari ini, tim kuasa hukum Sudikerta juga bermaksud menanyakan sejauh mana perkara ini dan apa yang sesungguhnya terjadi.
"Kira-kira secara administrasi mungkin apa yang perlu kami lengkapi lagi. Jadi kami mempertanyakan kelengkapan administrasi. Mungkin jadwal ke Polda Bali besok agak siang dikit, nanti kami kabari," lanjut Sumardika, yang baru beberapa hari ditunjuk sebagai kuasa hukum Sudikerta menggantikan Togar Situmorang.
Lebih jauh dia menuturkan, hal itu juga membuat pihaknya mengetahui, apa yang terjadi dan apa yang diterangkan kliennya.
"Tentu karena statusnya sebagai tersangka dan ditahan, maka kami akan memeriksa berita acara pemeriksaan klien kami. Dari sana akan kami pelajari apa yang sesungguhnya terjadi. Di samping memang kami mengintensifkan komunikasi dengan penyidik," tuturnya.
Karena sesungguhnya, ungkap dia, permohonan penangguhan penahanan dapat saja disetujui Polda Bali.
Selanjutnya, timnya akan menyampaikan pendapat kepada klien untuk mencari upaya-upaya penyelesaian kasus itu, begitu juga dengan pihak korban (Grup Maspion).
Tak Ada Pemeriksaan
Sementara itu, hari ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap Sudikerta.
Sumardika mengaku belum menerima informasi jadwal pemeriksaan terhadap kliennya tersebut, hari ini.
Sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan rencananya pemeriksaan terhadap Sudikerta berlanjut pada Senin besok.
"Besok (hari ini, red) belum ada jadwal pemeriksaan, dan sampai malam ini (tadi malam, red) belum ada konfirmasi dari penyidik,“ kata Sumardika.
Panit 2 Unit 4 Siber Crime Ditreskrimsus Polda Bali Iptu Andi Prasetio saat dikonfirmasi perihal agenda pemeriksaan Sudikerta, Minggu malam, juga menyatakan belum ada jadwal pemeriksaan.
Namun, ditambahkannya, itu tergantung wewenang pimpinan.
"Belum ada rencana riksa. Dilihat aja besok (hari ini, red), kalau ada perkembangan biar pimpinan kami yang menjelaskan," kata dia melalui pesan tertulis.
Disinggung soal pengajuan penangguhan penahanan, dia mengatakan itu merupakan hak dari tersangka. Pihaknya tentu akan mempertimbangkan. (*)