Golose Siap Berantas Mafia Tanah di Bali, Sebut Kasus Sudikerta Commander Wish Kapolda Bali

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose ‘sing main-main’ terhadap kasus mafia tanah, apalagi menyangkut tanah adat.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Busrah Syam Ardan
Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan sikap tegasnya terhadap kasus mafia tanah di Denpasar, Selasa (9/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose ‘sing main-main’ terhadap kasus mafia tanah, apalagi menyangkut tanah adat.

Golose menegaskan dirinya akan memberantas mafia tanah di Bali.

Karena itu, terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah duwe (milik) Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kuta Selatan, senilai Rp 150 miliar, yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Golose menegaskan tak akan memberi toleransi.

“Apalagi yang berkaitan dengan tanah adat, itu tidak ada toleransi,”tegas Golose usai menghadiri acara Polda Bali yang menghadirkan Bhabinkamtibmas dan Bendesa Adat se-Bali dalam upaya menyongsong pemilu aman dan damai di Denpasar, Selasa (9/4).

Baca: Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Dilarikan ke RS Trijata, Ini Sebabnya 

Jenderal bintang dua ini mengatakan, kasus dugaan penipuan jual beli tanah terhadap pemilik PT Maspion Grup Alim Markus ini merupakan salah satu commander wish Kapolda Bali.

"Saya sudah katakan bahwa salah satu commander wish dari Kapolda Bali adalah pemberantasan mafia tanah. Saya juga memberantas apa yang disebut sebagai transnasional organize crime,” ujar Golose.

Saat ini Sudikerta berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, setelah ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kamis (4/4).

Baca: Singgung Kasus Sudikerta, Kapolda Bali: Tidak Ada Toleransi Terhadap Mafia Tanah!

Dua kali politikus Partai Golkar ini mengajukan penangguhan penahanan, dua kali pula ditolak oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

"Saya rasa itu (kasus Sudikerta) sudah ditangani oleh pihak kami dengan baik, dan kita penegak hukum hanya menjalankan tugas seperti biasa dan membuat rasa kepastian hukum di Bali," jelas Golose, yang selama ini dikenal tak main-main dalam pemberantasan narkoba dan preman di Bali.

Dia juga menegaskan, sebelum dirinya bertugas di Bali banyak kasus tanah tidak terselesaikan. Di era kepemimpinannya sekarang, Golose menyatakan harus diselesaikan.

"Dulunya sebelum (saya) jadi kapolda banyak kasus tanah yang tidak terselesaikan, maka sekarang kita coba selesaikan. Apalagi yang berkaitan dengan tanah adat itu tidak ada toleransi!" tegasnya.

Baca: Sudikerta Jaminkan Sang Istri, Kuasa Hukum Optimistis Penangguhan Penahanan Disetujui Polda Bali

Kasus dugaan penipuan jual beli tanah oleh Sudikerta terhadap Ali Markus ini terjadi sekitar tahun 2013. Saat itu mantan orang nomor dua di Pemprov Bali itu menjual dua objek tanah.

"Ada dua objek yang ditawarkan Ketut Sudikerta dan diakui itu adalah miliknya. Itu objeknya di daerah Jimbaran. Satu dengan SHM No 5048 seluas hampir 38.000 meter persegi berlokasi di Balangan, dan satunya SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi. Kebetulan yang SHM No 5048 (Balangan) itu adalah punya pura. Sertifikat aslinya ada tetapi yang diberikan sertfikat palsunya. Dan satunya lagi SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi itu sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci," terang Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, beberapa waktu lalu.

Secara kewajiban pihak Maspion telah memberi uang hampir Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan. Kemudian uang itu diduga didrop ke beberapa orang.

Berawal dari situ juga kemudian didirikan PT Pecatu Gemilang. Istri Sudikerta, Dayu Sudikerta, menjabat selaku Komisaris Utama, sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved