Sudikerta Jaminkan Sang Istri, Kuasa Hukum Optimistis Penangguhan Penahanan Disetujui Polda Bali

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, kembali bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Senin (8/4) hari ini.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN BALI/BUSRAH ARDANS
Sekitar pukul 17.35 WITA, Sudikerta yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan Tahanan Polda Bali melewati lorong kantor Ditreskrimsus Polda Bali, setelah bertemu keluarga, Jumat (5/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, kembali bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Senin (8/4) hari ini.

Sudikerta yang berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah serta TPPU, menjadikan istrinya Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini sebagai jaminan.

“Agenda kami besok (hari ini, red) akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan baru, Yang mengajukan permohonan itu secara langsung adalah kami selaku kuasa hukum, selaku pemohon bertindak untuk dan atas nama klien kami Bapak Ketut Sudikerta,” kata Penasehat Hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika, kepada Tribun Bali, Minggu (7/4) malam,

Disebutkan, istri Sudikerta akan menjadi penjamin dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang baru tersebut.

“Besok pagi (pagi ini, red) baru kami buat suratnya dan akan ditambah ibu (istri Sudikerta) sebagai penjamin. Yang pasti surat permohonan penangguhan penahanan itu kami selaku kuasa hukum yang menandatangani,” tambahnya.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Sudikerta Alami Gangguan di Syaraf, Besok Akan Ajukan Penangguhan Penahanan  

Sebelumnya, pihak Sudikerta sudah pernah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (5/4), atau sehari setelah politikus Partai Golkar itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai lalu ditahan di Rutan Polda Bali.

Sudikerta mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Namun permohonan tersebut ditolak Polda Bali.

"Kalau sakit kan ada Rumah Sakit Bhayangkara kita, bagus kok," kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Jumat lalu.

Bagaimana jika permohonan penangguhan penahanan kedua ini tidak disetujui lagi, apakah pihak Sudikerta akan mengajukan lagi?

Sumardika mengatakan, perihal pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini adalah hak kliennya. Masalah disetujui atau tidak, menjadi wewenang penyidik.

“Tapi tentunya, jika ada sebuah komunikasi yang dibangun kan bisa saja. Ditahannya tersangka kan untuk mempermudah penyidikan, kalau ada kesiapan dan niat baik dari kita untuk mempermudah penyidikan, adanya penjamin, dan memenuhi apa yang menjadi kebutuhan penyidik, tentu itu menjadi pertimbangan kan?” ujar Sumardika, yang cukup optimis pengajuan penangguhannya bisa disetujui.

Baca: Blak-blakan, Kuasa Hukum Sudikerta Curiga Ada Pihak Manfaatkan Isu Sudikerta Melarikan Diri

"Ya mudah-mudahan optimis bisa, kan selama ini penyidik ada kekhawatiran, kalau bisa diyakinkan bahwa penyidik tidak ada kekhawatiran ya, mudah-mudahan itu menjadi pertimbangan. Apalagi klien kami dalam kondisi kurang sehat," tambahnya.

Tim Penasehat Hukum Sudikerta yang baru, Advokat I Wayan Sumardika dan Gede Astawa saat dimintai keterangan oleh tribun-bali.com di rumah pemenangan Sudikerta, Sabtu (6/4/2019). 
Tim Penasehat Hukum Sudikerta yang baru, Advokat I Wayan Sumardika dan Gede Astawa saat dimintai keterangan oleh tribun-bali.com di rumah pemenangan Sudikerta, Sabtu (6/4/2019).  (Tribun Bali/Busrah Syam Ardan)

Sebelumnya, Sumardika menyatakan alasan utama untuk kembali mengajukan surat penangguhan ialah karena kondisi kliennya yang mengalami sakit pada bagian pundak.

Katanya, jika sakit pada bagian pundak itu tidak segera ditangani, kondisi itu akan bisa berakibat kelumpuhan.

"Sebenarnya, beliau sudah mengalami sakit itu sejak lama. Cuma kan sebelum ditahan, beliau rutin minum obat. Dan dengan terjadinya perubahan tempat, mungkin karena duduk semalaman di semen (lantai) sehingga dingin, kemudian belum lagi ada penyakit lain. Secara khusus, sakitnya beliau disebutkan ada di bagian pundak, ada gangguan syaraf,” ungkap Sumardika, Sabtu (6/4).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved