Wayan Muka Laporkan Ketua DPRD Klungkung ke Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos di Nusa Penida

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Wayan Baru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemendagri, Ombudsman RI dan Menkopolka

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Dok Pribadi Wayan Muka
Wayan Muka melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Wayan Baru ke Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemdagri, Ombudsman RO dan Menkopolkam, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). 

Namun pengembalian dana sebesar Rp 420 juta itu terjadi setelah ramainya berita pelaporan tentang penyalahgunaan dana hibah bansos yang dilaporkan Wayan Muka bersama warga Nusa Penida.

“Terus gimana kalau seandainya tidak ada masarakat yang peduli untuk melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat itu, tentunya pejabat itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa dan tanpa rasa bersalah kepada warga,” imbuh Wayan Muka.

“Apalagi pengembaliannya setelah ada berita heboh di media tentang dana bansos. Ini berarti bermain-bermain dengan uang negara. Artinya salah satu tujuan ke ibu kota agar beberapa pihak yang menangani kasus ini tidak ada indikasi dugaan masuk angin,” tegasnya. 

Baca: Tren #skincarefridge Ramai di Instagram, Seberapa Penting Kulkas Khusus Komestik?

Baca: Jelang Pemilu Serentak 2019, Tiga Lembaga Akan Adakan Quick Count di Bali

Sebelumnya Wayan Muka melaporkan Wayan Baru ke SPKT Polda Bali, Selasa (5/3/2019) dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT.

Dalam laporannya itu Wayan Muka menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida.

Di antaranya Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik Rp 36 juta. 

Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik Rp 36 juta.

Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad Rp 100 juta.

Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik, Desa Sakti Rp 700 juta dan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi Rp 27 juta. 

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Yuliar Kus Nogroho belum bisa berbicara banyak mengenai kasus tersebut.

“Sampai saat ini aduan tersebut masih didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, termasuk tengah dalami keterangan sejumlah saksi,” jelas Kombes Yuliar Kus.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved