Fakta Siswa SD Hamili Siswi SMA, Ancam Usir Korban, Digilir TTM, hingga Rencana Tes DNA Status Bayi
Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus dugaan siswa SD hamili siswi SMA di Kabupaten Probolinggo, Senin (15/4/2019).
Fakta Siswa SD Hamili Siswi SMA, Ancam Usir Korban, Digilir 2 ABG, hingga Rencana Tes DNA Status Bayi
TRIBUN-BALI.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus dugaan siswa SD hamili siswi SMA di Kabupaten Probolinggo, Senin (15/4/2019).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MMH (18) dan MWS (13), warga Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan korbannya adalah AZ (18). MMH adalah teman mesra korban. Ia duduk di bangku SMA dan sama-sama kelas XII.
Sedangkan, MWS masih duduk di bangku SD kelas 6. MWS sempat tidak naik kelas. MWS merupakan sepupu korban.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama-sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.
Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang diunduh dan disimpan di handphone (HP) keduanya. Mereka, sama-sama penasaran rasanya berhubungan badan.
Baca: Finalis Duta Bandara Ngurah Rai Terpilih Jadi Duta Bandara Terbaik 2019 Angkasa Pura I
Baca: Kisah Tiga Personel Polda Bali Bertugas di Sudan, Ajarkan Bahasa Indonesia hingga Lagu Nasional
Baca: Fakta Kasus Mutilasi Guru Honorer, Selesai Intim Korban Minta Rp 100 Ribu, Cekcok hingga Berkelahi
Baca: Teringat Kekasih Sesama Jenisnya, Tangis Pelaku Mutilasi Guru Honorer di Kediri Pecah
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.
Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban. Korban tinggal di rumah orangtua MWS.
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.
Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.
Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Ia memaksa korban untuk melayaninya.
Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orangtuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orangtuanya untuk mengusir korban.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama orangtua MWS."
"Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.
Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut. Tersangka berkali-kali meminta korban untuk berhubungan kembali.
Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka. Puncaknya, akhir tahun lalu. Saat kedua orangtua MWS lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.
Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan.
"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah di ujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.
Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.
Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban. Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.
Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut. Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.
AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.
Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orangtuanya sedang keluar.
"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan.
Lagi-lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil merayu korbannya.
Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban menyetujui.
Akhirnya, korban pun disetubuhi tersangka, meski sedikit memaksa.
Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.
"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini."
"Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya. (*)