Pemilu 2019
Masih Bisa Nyoblos Setelah Pukul 13.00 Wita, Tapi Ada Syaratnya
Jaya Negara menegaskan masyarakat masih bisa melakukan pencoblosan walaupun sudah lewat dari pukul 13.00 Wita, tapi dengan syarat dan ketentuan ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rabu (17/4/2019), seluruh masyarakat Indonesia akan memberikan hak pilihnya di TPS dalam gelaran Pemilu serentak 2019.
Namun ada kesimpangsiuran mengenai batas waktu pelaksanaan pencoblosan.
Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengamini bahwa masih banyak masyarakat yang bingung terkait pembatasan waktu pemilih.
Di masyarakat tersiar kabar bahwa pukul 13.00 Wita sudah tak bisa memilih atau mencoblos lagi.
Namun Jaya Negara memberikan sebuah gambaran lain.
"Jumlah pemilih di masing-masing TPS kurang lebih 300 orang. Ada lima kotak suara dan ada lima surat suara yang mesti dicoblos. Kalau dihutung per pemilih di bilik mereka memerlukan waktu tercepat 8 menit. Kalau 8 menit dikalikan 300 butuh 2400 menit. Sehingga jika pencoblosan mulai pukul 07.00 Wita maka waktu tercepat selesainya yakni 8 jam atau pukul 15.00 Wita baru selesai," kata Jaya Negara dalam rapat persiapan Pemilu 2019 di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (15/4/2019).
Baca: H-2 Pemilu 2019, Ini Harapan Bawaslu Kepada Masyarakat
Baca: Tak Ada TPS di Bandara Ngurah Rai, Manajemen Siapkan Langkah Ini untuk Pencoblosan Rabu Nanti
Dikarenakan kesimpangsiuran tersebut, Jaya Negara menegaskan bahwa masyarakat masih bisa melakukan pencoblosan walaupun sudah lewat dari pukul 13.00 Wita.
Akan tetapi, mereka sudah harus melakukan pendaftaran sebelum pukul 13.00 Wita.
"Ada isu kalau di atas pukul 13.00 Wita sudah ditutup. Kami sudah koordinasi, bahwa sejauh masyarakat mendaftar pukul 13.00 Wita bisa terlayani dengan baik," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota KPU Denpasar Divisi Teknis dan Hupmas, I Made Windia.
Windia mengatakan bahwa TPS ditutup pukul 13.00 Wita, akan tetapi untuk pencoblosan masih bisa berlangsung.
"Jika ada yang sudah mendaftar sebelum pukul 13.00 Wita masih bisa untuk mencoblos walaupun sudah lewat dari pukul 13.00 Wita, dengan sudah mendaftar dan mengantre. Kalau misalnya mendaftarnya baru dilakukan setelah pukul 13.00 Wita jelas tidak bisa, sehingga sebelum pukul 13.00 Wita harus sudah mendaftar," imbuhnya.
Baca: Akibat Kompor Meledak, 3 Warung di Kuta Bali Ludes Terbakar
Baca: Ini yang Wajib Dibawa Pemilih yang Berpindah TPS
Setelah semua selesai mencoblos baru dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Untuk di wilayah Denpasar, distribusi logistik pemilu telah dilakukan sejak tanggal 13 April 2019 kemarin di wilayah Kecamatan Denpasar Utara, selanjutnya pada 14 April 2019 pendistribusian dilakukan di Kecamatan Denpasar Barat, dan hari ini dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan.
"SDM yang akan bertugas di Denpasar saat pemilu di 1.737 TPS yakni 12.159 orang. Personel ketertiban yakni 3.474 orang," imbuhnya.
Berbeda dengan yang dikatakan Jaya Negara, dari simulasi pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPU Denpasar, diketahui bahwa pemilih memerlukan waktu 5 menit di bilik suara.
Sementara untuk pemilih disabilitas, maupun lansia bisa didampingi oleh pihak keluarga dengan syarat mengisi dan menandatangani form C3 atau juga bisa didampingi oleh KPPS 6 jika tak ada pihak keluarga.
Dan untuk antisipasi pemadaman listrik saat malam penghitungan suara, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan PLN sehingga tak ada pemadaman dan penghitungan berjalan lancar. (*)