Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan AA Alit Wiraputra, Polisi Periksa Dua Pejabat Pemprov Bali Ini

Penyidik Polda Bali mulai menelusuri indikasi korupsi dalam kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
A A Alit Wira Putra, Ketua Kamar Dagang Indonesia (kadin) Provinsi Bali tiba di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (11/4/2019). Alit diamankan pihak kepolisian diduga terlibat kasus penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Benoa. 

Pembayaran pertama kepada Alit senilai Rp 6 miliar untuk audiensi dengan gubernur.

Tahap kedua Rp 10 miliar untuk mendapatkan rekomendasi dan izin prinsip dari gubernur.

Namun sampai pada tahap kedua dengan menerima total Rp 16 miliar, rekomendasi dan izin prinsip dari Gubernur Bali tidak keluar.

Sutrisno pun melaporkan Alit ke Polda Bali pada 20 April 2018 dalam kasus dugaan penipuan.

Alit kemudian ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali pada Kamis (11/4). Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Gerindra ini lalu mengungkapkan dana Rp 16 miliar mengalir ke sejumlah orang, yakni saksi S, MJ, dan CW.

Kadis Jadi Saksi

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Bali juga telah memeriksa dua pejabat di jajaran Pemprov Bali.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ketua Kadin ini.

Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) I Wayan Wiasthana Ika Putra dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ida Bagus Made Parwata.

Saat ini Parwata sudah pensiun.

"Dari kedua instansi tersebut menyatakan bahwa tidak pernah ada diterbitkan rekomendasi gubernur dan izin prinsip Gubernur Bali berkaitan dengan PT Bangun Segitiga Mas (BSM)," ujar Fairan, kemarin.

Saat dikonfirmasi, Parwata membenarkan sudah diperiksa Polda Bali dan menegaskan tidak pernah menerima surat apapun dari PT BSM terkait pengurusan izin pengembangan Pelabuhan Benoa.

“Dari Polda menanyakan apa pernah dari PT BSM pernah mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal. Ya tidak, setelah saya cek memang tidak ada itu. Memang tidak pernah ada permohonan ke kita sama sekali,” kata Parwata saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (15/4). 

Ia menyatakan tidak mengetahui proses yang sudah dilakukan seperti apa, karena dirinya tidak pernah menerima permohonan dari PT BSM.

Menurutnya PT Pelindo merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga menjadi kewenangan pusat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved