Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan AA Alit Wiraputra, Polisi Periksa Dua Pejabat Pemprov Bali Ini
Penyidik Polda Bali mulai menelusuri indikasi korupsi dalam kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali mulai menelusuri indikasi korupsi dalam kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
Tim penyidik juga telah memeriksa dua pejabat pemerintah Provinsi Bali terkait kasus perizinan pengembangan di kawasan Pelabuhan Benoa ini.
Untuk menelusuri adanya indikasi korupsi dalam kasus ini, polisi sudah melakukan gelar perkara gabungan pada Senin (15/4).
"Kami gelar perkara gabungan krimum dan krimsus kaitan penanganan indikasi korupsi di kasus penipuan perizinan Agung Alit," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, kemarin.
Fairan juga menyebut sudah menyerahkan sejumlah berkas dugaan kasus penipuan Alit ke Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus).
"Nota dinas, laporan informasi serta berkas proses pengajuan perizinan di Bappeda provinsi sudah diserahkan dari krimum ke krimsus untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Polisi juga sudah menyerahkan berkas perkara kasus penipuan Alit ke Kejati Bali.
Fairan menyebut pihaknya juga mengajukan sekaligus permohonan penambahan penahanan.
Sebelumnya Alit ditahan sejak 11 April 2019 hingga 20 hari ke depan.
"Berkas tersangka penipuan Agung Alit hari ini (kemarin, red) sudah dilimpahkan ke Kejati untuk diteliti, kami juga sudah menyerahkan surat permohonan perpanjangan penahanan tersangka atas nama AA Ngurah Alit Wiraputra," terangnya.
Baca: Penangguhan Penahanan Ketua Kadin Bali Telah Diajukan, Sang Istri Yakin Alit Wiraputra Tak Bersalah
Terpisah, Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Ditreskrimum. Penyerahan berkas itu dilakukan Jumat (12/4) lalu.
"Iya tadi kami diberi penjelasan tentang perkara penipuan yang ditangani krimum selanjutnya tentang dugaan korupsinya akan krimsus investigasi. Tentunya kami akan telaah dan klarifikasi kepada para pihak pemprov terkait perizinan," terangnya.
Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini berawal saat Alit menjalin kerjasama dengan pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Loekito, pada Januari 2012. Mereka membentuk PT BSM, yang rencananya akan bekerjasama dengan PT Pelindo III dalam pengembangan Pelabuhan Benoa.
Baca: Polda Bali Periksa Dua Pejabat Pemprov Terkait Kasus Ketua Kadin Alit Wiraputra
Alit bertugas mengurus pembuatan draft dengan Pelindo, mengurus audiensi, izin, serta mengurus rekomendasi dan izin prinsip dari gubernur.
Sutrisno menyiapkan dana operasional Rp 30 miliar untuk pengurusan sampai izin persetujuan prinsip gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/a-a-alit-wira-putra-ketua-kamar-dagang-indonesia-kadin-provinsi-bali.jpg)