Diupah Rp 3 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, David Terancam Maksimal Pidana Mati
Raut wajah David Setyadi (22) tampak murung saat pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah David Setyadi (22) tampak murung saat pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia pun kerap menunduk kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
David menjalani sidang perdana, lantaran diduga sebagai pengedar narkotik.
Saat ditangkap, ia menyimpan belasan paket sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto.
Juga 1646 butir ekstasi, pecahan tablet dan serbuk berwarna orange ekstasi, dengan total 695,10 gram bruto.
Menjalani pekerjaan sebagai penerima sekaligus pengedar, David mendapat upah Rp 3 juta.
Upah tersebut diberikan bertahap oleh pengirim narkotik bernama Joni (DPO) dari Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Curhat Pilu Cinta Penelope Setelah Divonis Kanker Stadium 3, Dicerai Suami & Ungkap Masa Lalu Ini
Baca: Viral Foto Aksi Taruhan Tanah Seluas 1 Hektare Terkait Hasil Pilpres, Ini Penjelasannya
Demikian diungkap Jaksa Desak Putu Megawati mewakili Jaksa I Dewa Gede Anom Rai dalam pembacaan surat dakwaan.
Sebagaimana dakwaan, David terancam pidana maksimal hukuman mati.
Menanggapi surat dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Dua BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Baru yang Cocok untuk Anda |
![]() |
---|
Berhematlah, 4 Zodiak Ini Kurang Beruntung Pada Keuangan di Maret 2021, Leo Akan Sangat Seret |
![]() |
---|
Hoki dan Bernasib Baik, 7 Shio Bakal Beruntung dan Mujur Hari Ini Kamis 4 Maret 2021 |
![]() |
---|
Sangat Beruntung, 7 Zodiak Ini Diramalkan Bernasib Mujur Pada Karier hingga Asmara Hari Ini 4 Maret |
![]() |
---|
AS Mulai Ketar-ketir dan Peringatkan Dunia Soal Ancaman China yang Agresif |
![]() |
---|