Diupah Rp 3 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, David Terancam Maksimal Pidana Mati
Raut wajah David Setyadi (22) tampak murung saat pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah David Setyadi (22) tampak murung saat pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia pun kerap menunduk kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
David menjalani sidang perdana, lantaran diduga sebagai pengedar narkotik.
Saat ditangkap, ia menyimpan belasan paket sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto.
Juga 1646 butir ekstasi, pecahan tablet dan serbuk berwarna orange ekstasi, dengan total 695,10 gram bruto.
Menjalani pekerjaan sebagai penerima sekaligus pengedar, David mendapat upah Rp 3 juta.
Upah tersebut diberikan bertahap oleh pengirim narkotik bernama Joni (DPO) dari Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Curhat Pilu Cinta Penelope Setelah Divonis Kanker Stadium 3, Dicerai Suami & Ungkap Masa Lalu Ini
Baca: Viral Foto Aksi Taruhan Tanah Seluas 1 Hektare Terkait Hasil Pilpres, Ini Penjelasannya
Demikian diungkap Jaksa Desak Putu Megawati mewakili Jaksa I Dewa Gede Anom Rai dalam pembacaan surat dakwaan.
Sebagaimana dakwaan, David terancam pidana maksimal hukuman mati.
Menanggapi surat dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Dengan tidak diajukan keberatan oleh pihak terdakwa, maka majelis hakim pimpinan I Made Pasek menunda sidang.
Sidang kembali digelar pekan depan, mengagendakan pembuktian, yakni memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Sementara dalam surat dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan pertama atau kedua.
Disebutkan dalam dakwaan pertama, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman. Berupa sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto dan ekstasi seberat 695,10 gram bruto.
Baca: Wanita Ini Tipu 4 Pria di Buleleng Pakai Akun Palsu FB & Foto Perempuan Cantik, Terpaksa Demi Ini
Baca: Masa Tenang Pemilu 2019, Penurunan APK di Jembrana dan Bangli Terus Dilakukan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/david-saat-menjalani-sidang-dakwaan-di-pn-denpasar.jpg)