Diupah Rp 3 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, David Terancam Maksimal Pidana Mati
Raut wajah David Setyadi (22) tampak murung saat pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Putu Megawati.
Atau dakwaan kedua, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Berupa sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto dan ekstasi seberat 695,10 gram bruto. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pula dalam surat dakwaan dibeberkan awal mula terdakwa David ditangkap.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali, 19 Januari 2019 pukul 04.00 Wita di rumah kosnya, di Jalan Raya Anyar Peliatan, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Saat itu petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Di lemari pakaian milik terdakwa ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buku kwitansi berisi rekapan dan 1 buah handphone.
Petugas lalu menanyakan, apakah terdakwa menyimpan narkotik. Terdakwa mengaku menyimpan narkotik di tumpukan genteng.
Baca: Libatkan 31 Truk Distribusikan Logistik Pemilu ke Kintamani, Hari Ini Terakhir Pengiriman ke Desa
Baca: Soal Penahanan Alit Wiraputra & Sudikerta, Golose Tegaskan Tak Ada Unsur Politik
Atas pengakuan terdakwa, petugas kemudian memintanya mengambil bungkusan tas plastik berisi narkotik yang disimpan. Lalu petugas bersama terdakwa membuka bungkusan plastik warna hitam itu.
"Di dalamnya berisi 15 paket berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 635,26 gram bruto. Juga ditemukan 1646 butir ekstasi, pecahan tablet dan serbuk berwarna orange. Total berat jenis ekstasi itu berjumlah 695,10 gram bruto," urai Jaksa Putu Megawati.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi itu dari kawannya di Surabaya bernama Joni (DPO).
Saat menerima kiriman sabu-sabu dan ekstasi dari Joni, terdakwa memecah dan membungkus dengan beberapa plastik klip kecil, sesuai perintah Joni.
Lalu terdakwa mengedarkan narkotik itu dengan cara ditempel atau ditaruh di tempat yang telah ditentukan Joni.
"Untuk pekerjaan menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik terdakwa diberikan upah sekitar Rp 3 juta," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/david-saat-menjalani-sidang-dakwaan-di-pn-denpasar.jpg)