Diupah Rp 3 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, David Terancam Maksimal Pidana Mati
Raut wajah David Setyadi (22) tampak murung saat pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dengan tidak diajukan keberatan oleh pihak terdakwa, maka majelis hakim pimpinan I Made Pasek menunda sidang.
Sidang kembali digelar pekan depan, mengagendakan pembuktian, yakni memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Sementara dalam surat dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan pertama atau kedua.
Disebutkan dalam dakwaan pertama, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman. Berupa sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto dan ekstasi seberat 695,10 gram bruto.
Baca: Wanita Ini Tipu 4 Pria di Buleleng Pakai Akun Palsu FB & Foto Perempuan Cantik, Terpaksa Demi Ini
Baca: Masa Tenang Pemilu 2019, Penurunan APK di Jembrana dan Bangli Terus Dilakukan
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Putu Megawati.
Atau dakwaan kedua, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Berupa sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto dan ekstasi seberat 695,10 gram bruto. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pula dalam surat dakwaan dibeberkan awal mula terdakwa David ditangkap.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali, 19 Januari 2019 pukul 04.00 Wita di rumah kosnya, di Jalan Raya Anyar Peliatan, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Keberuntungan Memihak 6 Shio Ini Besok 23 April 2021,Ada yang Bertemu Orang Spesial hingga Naik Gaji |
![]() |
---|
11 Pelaku Rudapaksa Putrinya di Bali Dihukum Setahun, Ibunda: Kami Ingat Seumur Hidup! |
![]() |
---|
RAMALAN ZODIAK Besok Jumat 23 April 2021, Gemini Keluarlah Dari Zona Nyaman, Cancer Jadi Panutan |
![]() |
---|
Pasca Diamankan di Buleleng, 70 Gepeng Asal Kecamatan Kubu Diberi Pembinaan oleh Dinsos Karangasem |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Daya Kemagnetan Tinggi Diduga dari KRI Nanggala, Terdeteksi di Kedalaman 100 Meter |
![]() |
---|