Diupah Rp 3 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, David Terancam Maksimal Pidana Mati
Raut wajah David Setyadi (22) tampak murung saat pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah David Setyadi (22) tampak murung saat pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia pun kerap menunduk kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
David menjalani sidang perdana, lantaran diduga sebagai pengedar narkotik.
Saat ditangkap, ia menyimpan belasan paket sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto.
Juga 1646 butir ekstasi, pecahan tablet dan serbuk berwarna orange ekstasi, dengan total 695,10 gram bruto.
Menjalani pekerjaan sebagai penerima sekaligus pengedar, David mendapat upah Rp 3 juta.
Upah tersebut diberikan bertahap oleh pengirim narkotik bernama Joni (DPO) dari Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Curhat Pilu Cinta Penelope Setelah Divonis Kanker Stadium 3, Dicerai Suami & Ungkap Masa Lalu Ini
Baca: Viral Foto Aksi Taruhan Tanah Seluas 1 Hektare Terkait Hasil Pilpres, Ini Penjelasannya
Demikian diungkap Jaksa Desak Putu Megawati mewakili Jaksa I Dewa Gede Anom Rai dalam pembacaan surat dakwaan.
Sebagaimana dakwaan, David terancam pidana maksimal hukuman mati.
Menanggapi surat dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Dengan tidak diajukan keberatan oleh pihak terdakwa, maka majelis hakim pimpinan I Made Pasek menunda sidang.
Sidang kembali digelar pekan depan, mengagendakan pembuktian, yakni memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Sementara dalam surat dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan pertama atau kedua.
Disebutkan dalam dakwaan pertama, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman. Berupa sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto dan ekstasi seberat 695,10 gram bruto.
Baca: Wanita Ini Tipu 4 Pria di Buleleng Pakai Akun Palsu FB & Foto Perempuan Cantik, Terpaksa Demi Ini
Baca: Masa Tenang Pemilu 2019, Penurunan APK di Jembrana dan Bangli Terus Dilakukan
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Putu Megawati.
Atau dakwaan kedua, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Berupa sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto dan ekstasi seberat 695,10 gram bruto. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pula dalam surat dakwaan dibeberkan awal mula terdakwa David ditangkap.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali, 19 Januari 2019 pukul 04.00 Wita di rumah kosnya, di Jalan Raya Anyar Peliatan, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Saat itu petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Di lemari pakaian milik terdakwa ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buku kwitansi berisi rekapan dan 1 buah handphone.
Petugas lalu menanyakan, apakah terdakwa menyimpan narkotik. Terdakwa mengaku menyimpan narkotik di tumpukan genteng.
Baca: Libatkan 31 Truk Distribusikan Logistik Pemilu ke Kintamani, Hari Ini Terakhir Pengiriman ke Desa
Baca: Soal Penahanan Alit Wiraputra & Sudikerta, Golose Tegaskan Tak Ada Unsur Politik
Atas pengakuan terdakwa, petugas kemudian memintanya mengambil bungkusan tas plastik berisi narkotik yang disimpan. Lalu petugas bersama terdakwa membuka bungkusan plastik warna hitam itu.
"Di dalamnya berisi 15 paket berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 635,26 gram bruto. Juga ditemukan 1646 butir ekstasi, pecahan tablet dan serbuk berwarna orange. Total berat jenis ekstasi itu berjumlah 695,10 gram bruto," urai Jaksa Putu Megawati.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi itu dari kawannya di Surabaya bernama Joni (DPO).
Saat menerima kiriman sabu-sabu dan ekstasi dari Joni, terdakwa memecah dan membungkus dengan beberapa plastik klip kecil, sesuai perintah Joni.
Lalu terdakwa mengedarkan narkotik itu dengan cara ditempel atau ditaruh di tempat yang telah ditentukan Joni.
"Untuk pekerjaan menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik terdakwa diberikan upah sekitar Rp 3 juta," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/david-saat-menjalani-sidang-dakwaan-di-pn-denpasar.jpg)