Terjebak Rayuan Maut Sopir, Siswi SMA Rela Lakukan Hal Ini Hingga 2 Minggu, Polisi Ungkap Hal Ini

Gadis ABG yang berstatus sebagai siswi SMA diketahui menginap di rumah pacarnya selama dua minggu dan mengaku sudah melakukan hubungan intim

Editor: Rizki Laelani
Net
Ilustrasi siswi SMA. Siswi SMA termakan cinta buta, ia rela melakukan hubungan intim dengan sopir dan menginap selama dua minggu. 

Siswi tersebut pada Kamis pagi berpamitan untuk ke sekolah.

Namun, setelah ditunggu, Jelita tidak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Maulafa.

Pihak keluarga pun melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Kupang Kota pada Jumat (29/3/2019) dengan laporan polisi nomor LP/B/327/III/2019/SPKT Resort Kupang Kota.

Pihak keluarga terus berusaha menemukan MCRM.

Alhasil, Siswi tersebut akhirnya ditemukan di rumah keluarga pacarnya, Tonci Nuban.

Tonci Nuban ternyata membawa Jelita tinggal bersamanya di rumah kakak kandungnya Yune Pah Nael yang terletak di Desa Mata Air, Kabupaten Kupang.

Pihak keluarga langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan membawakan pulang anggota keluarganya.

Keberadaan siswi tersebut diketahui karena Jelita meminta sejumlah uang ke ibunya.

Pihak keluarga pun meminta nomor rekening bank sehingga dapat mengirim uang untuk MCRM.

“Dia telepon minta uang, jadi kami lacak dari nomor rekening bank,” ungkap kakak kandung korban, Ivana Anggiana Mbooh (21) ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota pada Senin (15/4/2019) siang.

Pihak keluarga lalu berkoordinasi dengan kepolisian Resort Kupang Kota.

Namun, lanjut Ivana, pihak kepolisian tengah melakukan pengamanan untuk pemilu 2019.

“Kami bersama keluarga ke rumah itu, akan tetapi pelaku kabur dari pintu belakang. Dia lari ke persawahan. Jadi kami bawa kakak kandungnya ke sini (Mapolres Kupang Kota),” paparnya.

Pihak keluarga pun membawa kakak kandung pelaku ke Mapolres Kupang Kota pada Senin siang untuk diambil keterangannya.

Pihak keluarga juga tidak terima dan menginginkan pacar Jelita yakni Tonci Nuban yang berprofesi sebagai sopir tembak di kota Kupang untuk diproses hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved