Begini Pengakuan Pedagang Daging Anjing Selama 24 Tahun di Bali, Theodorus Beberkan Fakta Ini
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, Polda Bali dan Satpol PP Bali menggelar sidak terhadap aktivitas penjualan daging anjing
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Tim gabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, Polda Bali dan Satpol PP Bali menggelar sidak terhadap aktivitas penjualan daging anjing (RW).
Sejumlah penjual daging anjing sudah beralih dari daging anjing menjadi daging ayam dan babi.
Warung yang kemarin disidak adalah warung milik Benyamin Takapente.
Benyamin mengatakan bersedia untuk menghentikan operasional penjualan daging anjing dan sudah tidak berjualan daging anjing sejak akhir tahun 2018.
“Kalau sudah peraturan, kami ikuti,” ujar Benyamin, Selasa (23/4).
Untuk itu, ia pun mengganti menu makanan yang dijualnya dari daging anjing menjadi daging ayam dan daging babi.
Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Viteriner dan Pengolahan Pemasaran, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali drh Ni Made Sukerni menyatakan daging anjing bukanlah untuk dikonsumsi, sehingga tidak layak dijual kepada masyarakat.
Sebelumnya tim dari Dinas Pertanian dan Satpol PP Kota Denpasar juga sudah memberikan pembinaan.
Namun karena disinyalir masih ada penjualan daging anjing, maka tim dari Pemerintah Provinsi Bali mengambil alih permasalahan ini.
“Tentunya di kemudian hari kalau masih ditemukan penjualan daging anjing, maka akan ditindak lanjuti dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Sukerni, peredaran dan perdagangan daging anjing tidak diperbolehkan karena sudah diatur undang-undang.
Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang mengatur kaidah pembunuhan anjing.
Pihaknya menyarankan kalau memang ada warga yang bingung membawa anjing kemana dipersilahkan untuk menghubungi Dinas Peternakan setempat.
Kasi Korwas Polsus Ditbimas Polda Bali, Kompol Nyoman Weca menyampaikan jika setelah dilaksanakan pembinaan ternyata ditemukan lagi penjualan RW, maka akan dibuatkan suatu laporan khusus dan pihaknya tidak segan-segan melakukan pendekatan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Theodorus 24 Tahun Jualan Daging Anjing