Begini Pengakuan Pedagang Daging Anjing Selama 24 Tahun di Bali, Theodorus Beberkan Fakta Ini
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, Polda Bali dan Satpol PP Bali menggelar sidak terhadap aktivitas penjualan daging anjing
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Seorang warga yang warungnya disidak karena disinyalir menjual daging anjing, Theodorus mengaku sebelum dilarang menjual RW, dirinya sudah berdagang selama 24 tahun.
Ia menyebut selain dikonsumsi, permintaan daging anjing juga datang dari rumah sakit, mahasiswa untuk bahan penelitian, serta masyarakat umum yang mengalami sesak nafas.
Ia menceritakan warga sering membawa anjing ke rumahnya, bahkan menerima limpahan anjing dari hotel-hotel besar di Nusa Dua.
Anjing-anjing yang dibawa itu kemudian dipotong dan dikonsumsi sendiri dengan alasan sudah secara turun temurun memakan RW.
Dirinya sudah mengetahui bahwa RW bisa dikonsumsi untuk sendiri, namun dilarang dikomersialkan ke masyarakat.
Ia juga mempertanyakan dan meminta solusi ke pemerintah terkait anjing-anjing yang hidup secara liar, dan masyarakat cenderung membuang anak-anak anjing itu sembarangan, karena jumlahnya terlalu banyak.
“Saya minta solusi, kalau anjing liar mengganggu masyarakat bagaimana tindakan pemerintah,” tanyanya. (wem)