Ini Tarif Parkir Baru di Bandara Ngurah Rai Per 1 Mei 2019 Untuk Roda 2 Dan Roda 4
Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
Selain lakukan penyesuaian tarif parkir untuk kendaraan roda 4, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara juga memperkenalkan beberapa layanan baru.
Beberapa layanan baru yang turut diperkenalkan tersebut adalah penggantian semua perangkat pada entry gate, yaitu dengan pengaplikasian teknologi Manless-Touchless Entry Gate, Kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sebanyak 6 unit di entry gate dan Boomgate Magnetic sebanyak 24 unit.
Untuk meningkatkan keamanan kendaraan yang tengah parkir, manajemen bandar udara juga telah mengaplikasikan penggunaan kamera CCTV berbasis ALPR.
Dengan perangkat ini, kamera CCTV yang dipasang di toll gate akan dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda 4 yang menggunakan fasilitas parkir.
Dengan demikian, pengguna fasilitas parkir akan semakin merasa aman dan nyaman kala memarkirkan kendaraannya di area parkir bandar udara.
Selain itu, turut diperkenalkan pula penggunaan smart card sebagai kartu yang digunakan untuk menggantikan peranan karcis parkir.
Layanan ini akan terintegrasi dengan sistem zonasi area parkir yang telah ditetapkan.
Pengguna smart card harus memarkirkan kendaraan sesuai dengan zona parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem keanggotaan parkir.
“Penggunaan smart card ini nantinya akan berdasar pada sistem zonasi areal parkir. Bagi pengguna yang parkir pada zona yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, maka akan berlaku beberapa ketentuan,” jelas Rahmat Adil.
Selain penentuan area parkir berdasar zona, PT Angkasa Pura I (Persero) juga merencanakan layanan parkir premium di beberapa area.
Kawasan parkir terbuka di depan area pick-up zone Terminal Kedatangan Domestik dan area parkir di depan Terminal Keberangkatan Domestik, direncanakan akan dipergunakan sebagai area premium parking.
Dimana tarif untuk di area premium parking akan dikenakan Rp 20 ribu flat di luar tarif parkir per jam.
Pengaturan serta perencanaan layanan parkir premium ini sebagai bentuk peningkatan layanan serta pengendalian beberapa kantong parkir yang berada di bandar udara, dan guna mengoptimalkan kapasitas di sisi darat bandar udara.(*)