Datangi Polda Bali, Gusti Randa: Alit Wiraputra Ingatkan 3 Orang yang Pernah Disebutnya

Datangi Polda Bali, Gusti Randa: Alit Wiraputra Ingatkan 3 Orang yang Pernah Disebutnya

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra, digiring ke ruang tahanan di Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019). Alit ditahan setelah ditangkap di Jakarta, Kamis pagi. 

"Sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sekarang lagi diteliti, kemudian sudah juga saya sampaikan bahwa terhadap kasus tersebut ada pengembangannya.

"Pihak kami menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi di situ, karena ini menyangkut pengurusan izin yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini provinsi Bali. Jadi kami sudah buat laporan ini ke Krimsus dan lagi kami kembangkan perihal apakah dana senilai Rp 16 miliar ini ada yang mengalir ke Penyelenggara negara," kata Fairan membebaskan.

Apalagi ditegaskannya, proses perizinan itu berjalan dan pertemuan-pertemuan terjadi.

"Audiensi dengan pemerintah ketemu, kemudian rapat-rapat di Bapedda juga terjadi, juga rapat-rapat dengan DPRD Provinsi juga dilaksanakan, bahkan sudah ada -terhadap permohonan dari PT BSM- itu disetujui oleh DPRD. Nah ini yang lagi didalami oleh Krimsus sekarang.

"Artinya kan, apakah ada Rp 16 miliar itu mengalir ke mereka. Nah inikan yang menjadi pertanyaannya," tegasnya.

Dia menambahkan, secara logika patut dipertanyakan, soal kapasitas beberapa orang yang menerima dana itu.

"Kan kita akan berpikir siapa sih orang-orang itu, bisa menerima dana sebesar itu? Nah ini kita lagi kaji," tambahnya.

Sedangkan, dia menjelaskan, kepada tersangka Alit Wiraputra jika merasa dikorbankan, maka pihaknya dengan tangan terbuka menerima laporan.

"Kalau merasa dikorbankan, ya lapor. Kita akan proses. Apalagi berkas pemeriksaan kami terhadap Alit itu jelas aliran dananya. Tinggal Pak Alit saja apakah merasa dikorbankan gak?," jelasnya.

Sebelumnya, Alit Wiraputra sempat bersuara dan menyebut-nyebut beberapa nama yang dikatakannya menerima aliran dana Rp 16 miliar darinya, dan mengklaim dirinya hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penipuan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Benoa.

Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukumnya, Abidin, Jumat (12/4/2019).

Sementara itu, Kuasa Hukum AA Alit Wiraputra lainnya, Wayan Santoso mengatakan pihaknya akan mengambil upaya-upaya hukum demi kliennya yang kini menghuni rutan Polda Bali.

"Tim kami akan mengambil langkah. Upaya hukum itu banyak. Belum kita putuskan pilih yang mana, cuma karena ini tim secepatnya akan kita upayakan dan langkah terbaik. Salah satunya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Wayan Santoso saat dikonfirmasi terpisah oleh tribun-bali.com, Jumat (12/4/2019) malam.

Dia menjelaskan, masalah tersebut berawal dari adanya suatu kesepakatan, ada hak dan kewajiban, ada prestasi kerja, tahapan pembayaran, dan lainnya, yang masih menjadi perdebatan.

"Yang lawan mengatakan ini belum selesai, tapi pihak kami melihat sudah selesai. Malah ada pengalihan peruntukan nama PT juga. Seharusnya PT A tapi setelah jadi, jadi PT B," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved