Datangi Polda Bali, Gusti Randa: Alit Wiraputra Ingatkan 3 Orang yang Pernah Disebutnya
Datangi Polda Bali, Gusti Randa: Alit Wiraputra Ingatkan 3 Orang yang Pernah Disebutnya
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
Ditanya mengenai maksud adanya perubahan nama tersebut, ungkap dia, awalnya rekomendasi DPRD Provinsi telah keluar dengan nama PT Bangun Segitiga Mas (BSM), namun saat menuju ke rekomendasi gubernur ada perubahan nama PT di situ.
"Rinciannya seperti ini, jadi ada tahapan pembayaran. Pembayaran tahapan pertama Rp 6 miliar, itu pada saat audiensi. Itu sudah ada langkah konkretnya. Lalu tahap kedua itu sampai rekomendasi Gubernur, itu ada. Langkah-langkah sebelum rekomendasi kan ada, rekomendasi DPRD, rekomendasi FS, nah semuanya itu atas nama PT BSM yang disepakati dalam kesepakatan. Sampai di rekomendasi DPRD pun masih sesuai dengan PT yang disepakati. Tapi setelah menuju ke rekomendasi gubernur, itu berubah nama PT-nya menjadi PT Nusa Mega Penida," ujar Wayan menjelaskan.
Ia juga menekankan, bahwa hingga sampai di tingkat DPRD, masih menggunakan nama PT BSM, namun begitu melangkah ke rekomendasi gubernur berubah lah namanya menjadi PT Nusa Mega Penida.
"Perubahan itu, dengan dasar rekomendasi DPRD itu yang dipakai. Kan rekomendasikan DPRD itukan peruntukannya untuk PT BSM, setelah keluar rekomendasi DPRD maka keluarlah rekomendasi gubernur yang seharusnya atas nama PT BSM, tapi berubah nama jadi PT Nusa Mega Penida," jelasnya lagi.
"Artinya nama PT Nusa Mega Penida ini gak boleh memakai rekomendasi DPRD yang diperuntukkan untuk PT BSM," singkatnya, menekankan.
Disinggung mengenai apakah akan melaporkan karena merasa menjadi korban, dirinya pun menganggap itu merupakan satu di antara upaya hukum.(*)