Sejoli Pasrah Divonis 12 Tahun oleh PN Denpasar, Terbukti Miliki Sabu dan 1.181 Butir Ekstasi
Dexsa Heda Tira Permana (33) bersama kekasihnya, Aini Suci Wulandari (24) diganjar pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Berbekal informasi tersebut, polisi menyelidiki. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menangkap Dexsa di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Denpasar.
"Saat dilakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa, ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Sabu-sabu itu ditemukan di saku celana yang dikenakan Dexsa," jelas Jaksa Dewa Narapati kala itu.
Kepada petugas, Dexsa mengaku jika sabu-sabu itu adalah miliknya, yang rencanannya akan dikonsumsi bersama kekasihnya, terdakwa Aini.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Dexsa, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Petugas pun mendatangi kos terdakwa di kamar No 8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.
Saat petugas datang, kebetulan terdakwa Aini sedang berada di dalam kamar, sehingga langsung diamankan.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.
"Pengeledahan berlanjut, dan ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau sebanyak 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," urai Jaksa Dewa Narapati. (*)