Catut Nama Garuda Berkedok Undian Berhadiah, Sarah Pasrah Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sarah yang pernah dibui dalam kasus serupa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan mencatut nama Garuda Indonesia

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Diadili lagi - Terdakwa Sarah Barzan Nisha usai menjalani persidangan di PN Denpasar pada Rabu (10/4/2019). Dia disidang lagi setelah sebelumnya sempat tersangkut kasus penipuan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sarah Barzan Nisha (31) harus kembali meringkuk di jeruji besi.

Pasalnya perempuan yang mencatut nama maskapai Garuda Indonesia sebagai agen tiket itu divonis penjara dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sarah yang pernah dibui dalam kasus serupa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.

Modusnya menukarkan poin hasil penjualan tiket maskapai Garuda Indonesia dengan mobil dan motor baru.

Terhadap vonis majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, terdakwa Sarah hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima.

"Saya menerima," ucapnya singkat.

Lalu Hakim Budi Watsara menasihati Sarah agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sarah pun mengangguk mengiyakan nasihat hakim tersebut.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Mengingat vonis majelis hakim lebih ringan dibadingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu, menuntut perempuan lulusan SMA dari Jakarta ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Sarah secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Untuk itu ia dijerat Pasal 378 KUHP.

Disebutkan, terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarah Barzan Nisha dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun), dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Budi Watsara.

Namun sebelum membacakan pokok putusan, terlebih dahulu majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan.

Hal yang memberatkan disebutkan, terdakwa sebelumnya pernah dihukum dua tahun penjara dalam perkara penipuan.

Perbuatan terdakwa juga merugikan korban Christiana.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," papar Hakim Ketua Budi Watsara.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa yang tinggal di Hotel Amaris Jalan Sunset Road, Kuta, Badung itu melakukan aksinya berawal dengan mendatangi kos Hendrikus Hona Mone (saksi) di Banjar Batan Asem, Sempidi, Mengwi, Badung.

Terdakwa mengatakan telah mendapat poin hasil penjualan tiket Garuda Indonesia.

Poin itu bisa ditukar dengan dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Kemudian terdakwa meminta Hendrikus mencarikan pembeli.

Hendrikus pun lalu ingat jika temannya bernama Christiana Gamba (korban) yang pernah bercerita hendak membeli mobil.

Singkat cerita, tanggal 29 Oktober 2018, pukul 09.00 Wita Hendrik mengantarkan terdakwa Sarah ke warung Christiana, di Jalan Kertanegara, Nomor 8, Banjar Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar.

Sesampainya di rumah korban, terdakwa mengatakan bekerja sama penjualan tiket Garuda Indonesia dan mendapatkan poin.

Poin itu bisa ditukar dengan mobil dan sepeda motor.

Untuk mengambilnya, terdakwa harus membayar Rp 25 juta untuk satu mobil.

Mobil bisa dipilih antara merek Rush, Avanza atau Xenia.

Sedangkan untuk mengambil hadiah sepeda motor cukup membayar Rp 5 juta.

Sepeda motor yang didapat merek Vario.

"Untuk meyakinkan korban beserta saksi Samuel Pahe (suami korban), terdakwa Sarah menunjukkan foto mobil yang ada di dalam ponselnya. Jika tidak benar, maka uang akan dikembalikan,” terang Jaksa Cok Intan kala itu.

Mendengar itu, korban dan suaminya percaya.

Pasutri itu pun sepakat membeli dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, pukul 12.30 Wita terdakwa diajak korban ke kos di Jalan Tohjaya, Gang I, Nomor 5, Denpasar.

Dengan disaksikan saksi Hendrikus, korban menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tahap pembayaran awal dengan bukti kuitansi.

Sedangkan pembayaran sisanya dibayar bertahap.

Tanggal 3 November 2019, terdakwa kembali datang bersama Hendrikus meminta uang kembali.

Korban kemudian mengajak terdakwa dan Hendrikus ke ATM BCA di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Di ATM itu korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening atas nama Sari Fajrina.

Pembayaran tahap ketiga dilakukan pada hari itu juga.

"Korban meminta adiknya bernama Raginaldus Kami yang ada di Kupang, NTT agar mengirim uang Rp 25 juta ke rekening milik Sari Fajrina," ungkap Jaksa Cok Intan.

Selanjutnya, pembayaran ke empat dilakukan di kos korban. Korban memberi uang Rp 7 juta.

Uang tersebut rinciannya Rp 5 juta dipakai membayar satu unit sepeda motor dan Rp 2 juta untuk membayar tiket penerbangan empat orang Denpasar-Kupang.

"Terdakwa mengatakan pada korban, jika ada promo tiket Rp 250 ribu untuk penerbangan pulang pergi Denpasar-Kupang. Karena tergiur, korban pun membayarnya. Total uang yang dibayarkan korban kepada terdakwa Rp 57 juta," beber Jaksa Cok Intan.

Setelah menerima uang tersebut, tanggal 9 November 2018 terdakwa membuat surat palsu untuk pengambilan mobil dan sepeda motor yang dimaksud.

Terdakwa membuat surat tersebut di sebuah warnet. Dalam surat nomor 0176/GARUDA/MNGR/2018 itu, mobil dan sepeda motor bisa diambil tanggal 11 November 2019 di Kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai.

Menariknya, kala korban mengajak untuk mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor, terdakwa tidak bisa dan mengaku sakit.

Korban disuruh datang langsung ke kantor Garuda Indonesia di bandara.

Namun, sesampainya di kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai, korban tidak bisa mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor berikut tiket pulang pergi Denpasar-Kupang.

Pihak Garuda Indonesia menyatakan tidak pernah mengadakan kerja sama apapun dengan terdakwa.

Pihak Garuda Indonesia juga tidak pernah mengadakan penukaran poin hasil penjualan tiket. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved