Fantastis! Harga Lahan Eks Sari Club Disepakati Rp 7 Miliar per Are, Pemilik Batal Bangun Restoran

Rencana pemilik lahan eks Sari Club, lokasi Bom Bali I, untuk membangun restoran lima lantai, kemungkinan batal.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pemangku melakukan Upacara persembahyangan Ngeruak Karang di areal bekas Sari Club yang rencananya akan dibangun sebuah restoran lantai lima dan Monumen di Jalan Legian,Kuta, Badung, Minggu (28/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -- Rencana pemilik lahan eks Sari Club, lokasi Bom Bali I, untuk membangun restoran lima lantai, kemungkinan batal.

Ini setelah pemilik tanah dikabarkan sudah mencapai kesepakatan untuk menjual tanahnya kepada pihak Bali Peace Park Asosiation (BPPA).

Harga yang disepakati pun sangat fantastis; Rp 7 miliar per are

Menurut informasi yang beredar, kesepakatan itu dilakukan di salah satu hotel yang ada di Denpasar.

Baca: Pemilik Lahan Eks Sari Club Pastikan Tetap Bangun Restoran, Begini Respon Konjen Australia di Bali

Kesepakatan kedua pihak disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Made Badra.

Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (6/5) kemarin, Badra pun tak menampik hal tersebut.

Ia mengaku kedua belah pihak sudah menjalani kesepakatan bersama untuk jual beli tanah tersebut.

Pemilik lahan Lila Tania dikatakan sudah sepakat mengenai permintaaan dari BPPA jual beli tanah yang luasnya 700 meter persegi.

"Mereka sudah menyepakati harga jual beli tanahnya," ujar Badra, kemarin.

Pemangku melakukan Upacara persembahyangan Ngeruak Karang di areal bekas Sari Club yang rencananya akan dibangun sebuah restoran lantai lima dan Monumen di Jalan Legian,Kuta, Badung, Minggu (28/4). Upacara yang dilaksanakan sebelum membangun rumah baru maupun membuat bangunan suci sebagai permohonan kepada Tuhan agar mereka tidak mengganggu dan menetralisir hal-hal negatif. Rencana pembangunan ini sempat membuat ketegangan antara Pihak pemerintah Kabupaten Badung dengan PM Australia.(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Pemangku melakukan Upacara persembahyangan Ngeruak Karang di areal bekas Sari Club yang rencananya akan dibangun sebuah restoran lantai lima dan Monumen di Jalan Legian,Kuta, Badung, Minggu (28/4). Upacara yang dilaksanakan sebelum membangun rumah baru maupun membuat bangunan suci sebagai permohonan kepada Tuhan agar mereka tidak mengganggu dan menetralisir hal-hal negatif. Rencana pembangunan ini sempat membuat ketegangan antara Pihak pemerintah Kabupaten Badung dengan PM Australia.(Tribun Bali/Rizal Fanany) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca: Pihak Konsulat Jenderal Australia dan Owner Lahan Eks Sari Club Sudah Bertemu, Ini Titik Temunya

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, hanya menyepakati harga tanah.

Namun yang belum disepakati adalah mengenai kompensasi.

Pasalnya, kata Badra, pemberian tanah tersebut atas dasar kemanusiaan dengan menjaga hubungan antara dua negara yakni Indonesia dan Australia.

"Tanah tadi disepakati dengan harga sebesar Rp 7 milliar per are atau 100 meter persegi," jelasnya.

Kedua belah pihak akan melanjutkan pertemuan lagi.

Pertemuan nanti akan membahas mengenai kompensasi.

Pemilik lahan juga meminta BPPA secara resmi dan secara tertulis menyampaikan tawarannya.

Terkait kompensasi yang dimaksud, lanjut Badra, pemilik lahan sesuai rencana awal akan membangun restoran, dan sudah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca: IMB Pada Lahan Eks Sari Club, Disebut Hak Pemilik Lahan dan Sesuai Prosedur

Semua itu menurutnya harus juga dihitung.

"Tadi (kemarin, red) dari pihak Australia menawarkan 500.000 dolar atau setara 5 milliar untuk kompensasi. Ini merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik lahan dan termasuk potensi kehilangan bisnisnya," tegas Badra.

Kedua belah pihak akan kembali melakukan pertemuan. Namun Badra mengaku tidak tahu, kapan dan di mana akan dilaksanakan pertemuan tersebut.

"Mereka masih punya waktu beberapa hari ini. Tapi yang jelas saya tidak tahu kapan pertemuannya," ucap pejabat asal Kuta ini.

Disinggung mengenai pembahasan lain, Badra mengaku tidak ada.

Menurutnya hanya dilakukan dua pembahasan, yakni harga dan kompensasi.

"Nanti untuk permasalahan selanjutnya kan akan dilakukan pertemuan," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Perdana Menteri Australia Scott Morrison melalui media sosialnya memprotes rencana pembangunan restoran di lokasi peledakan bom Bali yakni eks Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

Atas hal ini Pemkab Badung berdalih jika pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan lantaran lokasi itu milik perseorangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) I Made Agus Aryawan mengatakan, pemerintah kabupaten Badung sifatnya melayani, semasih tidak melanggar peraturan.

Tanah bekas peledakan bom Bali yakni eks Sari Club itu merupakan tanah milik perseorangan.

“Pertama tanah itu milik private bukan milik publik. Jadi melekat di dalamnya pemilik tanah untuk kewajiban di dalamnya seperti surat membayar pajak, atau Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sehingga pemilik tanah mempunyai hak untuk memanfaatkan tanahnya itu,”ujarnya Jumat (26/4/2019) kemarin.

Menurutnya, tidak ada masalah ketika pemilik tanah ingin memanfaatkan tanahnya tersebut, yang jelas kata Agus Aryawan tidak melanggar aturan yang berlaku, seperti tata ruang, aturan bangunan.

“Jika yang bersangkutan ingin memanfaatkan tanahnya sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menerbitkan izinnya. Jika itu dilarang, sama saja kayak tidak memberlalukan dengan tidak adil,” tambahnya.

Jika pemilik tanah dilarang memanfaatkan tanahnya tersebut, sama saja dengan tidak memberikan hak-hak perdata pemilik tanah.

Disinggung mengenai pembangunannya, pihaknya mengaku rencananya akan di bangun restoran, sesuai dengan permohonan izin.

Bahkan izin mendirikan bangunan sudah keluar Desember 2018.

Namun sayang Made Agus Aryawan mengaku tidak memegang data ketika ditanya terkait pemilikan tanah tersebut.

“Untuk ketinggian bangunan, selama tidak lebih dari 15 meter itu tetap diizinkan,” lalu bagaimana jika ada yang keberatan?

“Kalau ada pihak yang keberatan itu di luar kewenangan kami, yang jelas kalau ada pihak yang bermaksud mengelola lahan tersebut tentu itu urusan antara pemilik dan yang ingin mengelola. Bahkan tidak ada masalah jika orang lain yang ingin mengelaolanya, sepanjang pemilik memberikan,” paparnya.

Terbitnya IMB kepada PT Hotel Cianjur Asri (Tjia Tjat Tjoy Woen) dengan peruntukan restoran 353 kursi tempat duduk tersebut membuat Morrison kesal.

Dalam kicauannya di Twitter, Kamis (25/4/2019), Morrison menyatakan Pemerintah Australia sebenarnya telah memberikan dana bagi pembangunan Taman Perdamaian di lokasi bekas Sari Club ini.

"Konsul Jenderal kami di Bali telah bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya seperti dilansir dari kompas.com.

PM Morrison pun menyatakan akan berusaha untuk membatalkan keputusan Pemda Badung tersebut.

“Kami ingin memastikan kenangan dan keluarga semua korban yang terbunuh dalam serangan teroris yang mengejutkan itu dihormati secara patut," tambah Morrison. 

Dianggap Bisa Dorong Investasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) I Made Agus Aryawan mengatakan tanah tersebut menjadi tanah kosong  pasca bom Bali dari 2002 hingga 2018.

Sehingga pemilik berkeinginan membangun usaha dengan memanfaatkan tanah itu.

“Kalau kita melarang, kesannya kita menghambat orang berusaha. Apalagi pemerintah kini gencar mendorong tumbuhnya investasi, untuk meningkatkan ekonomi dan membuka lahan pekerjaan khususnya di Badung,” jelasnya.

Terkait Monumen atau Memorial Park pihaknya mengaku pemerintah sudah membuatkan monumen tersebut di depan lokasi kejadian.

“Dipertigaan itu, tanahnya sudah dibebaskan pemda, sehingga pemdalah yang membangun monumen tersebut. Tapi yang di eks Sari Club itu, tanahknya tidak pernah kita blok atau tidak pernah dibebaskan baik Kabupaten Badung maupun pihak lain,” tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved