Giri Prasta Siap Bantu Pembebasan Lahan, BPPA Keberatan dengan Nilai Kompensasi Lahan Eks Sari Club
Tarik ulur kasus lahan eks Sari Club –lokasi bom Bali I– di Legian, Kuta, Badung, terus bergulir
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Kompensasi tanah yang dimaksud yakni biaya selama pemilik lahan mengurus IMB dan lain-lain, serta potensi profit lost pemilik lahan dengan disepakatinya menjual lahan kepada BPPA.
Sebelumnya pemilik lahan berencana membangun restoran lima lantai di lokasi ini.
Mereka sudah mengantongi IMB dari Pemkab Badung.
Kompensasi yang diminta pemilik lahan mencapai AUD 10 juta (10 juta dollar Australia).
Jumlah itu memberatkan BPPA karena terlalu tinggi.
BPPA menyanggupi kompensasi di angka AUD 500 ribu (500 ribu dollar Australia).
David mewakili BPPA juga tidak membeli seluruh tanah tersebut, tetapi hanya seluas 7 are.
Sementara sisa lahan 8 are tidak dibeli oleh BPPA, terserah akan diapakan baik dibangun untuk bisnis atau apa itu macamnya oleh pemilik lahan dipersilakan.
Di atas lahan 7 are tersebut akan dibangun taman perdamaian dengan arsiteknya orang Bali.
Konsep taman perdamaian yang akan dihadirkan dan dibangun oleh BPPA yakni sebuah taman dimana orang datang ke sana dapat melihat dan mengintrospeksi diri sendiri.
Di sana juga akan ada sebuah museum.
“Itu (peristiwa Bom Bali) bagian sejarah bagi Pulau Bali dan Indonesia, agar bisa memberikan pembelajaran bagi generasi selanjutnya tentang pentingnya perdamaian. Mengenai sebuah trauma healing sejauh ini belum tetapi tidak menutup kemungkinan juga setelah mendapatkan tanah (7 are) akan dikonsepkan juga sebuah trauma healing,” imbuhnya. (*)