Kekerasan di Sekolah

Kepala Sekolah Membantah, Sebut Beri Peringatan, NPK Teriak-teriak dan Melawan Guru

IGMS mengatakan, awalanya pihak pembina OSIS meminta siswi NPK untuk keluar dari barisan karena berpakian tidak semestinya

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi polis
Siswi di Klungkung berinisla NKP(19) asal Desa Tojan, Klungkung ketika melakukan visum di RSUD Klungkung, Kamis (9/5/2019). NKP melapor ke Kepolisian, karena merasa menjadi korban kekerasan oleh kepala sekolahnya. 

Kedatangan mereka untuk bertemu penyidik terkait laporan dugaan kekerasan dan bullying yang dialami JNA, anak laki-laki AL oleh seorang guru kesenian sekolahnya yakni IR.

AL mengatakan, dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya terjadi pada 19 Februari 2019 lalu oleh guru kesenian sekolah swasta itu yakni IR di dalam ruang kelas sekolah.

Akibatnya, anak keduanya itu, kata AL, mengalami memar di kepala di belakang telinga, serta kupingnya robek.

Pihaknya, kata AL, sudah membuat laporan atas dugaan tindakan kekerasan oknum guru tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/2/2019) lalu.

Namun, kini, laporan itu didisposisikan atau dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Selatan.

"Saya berharap, proses hukum atas dugaan kekerasan guru sekolah ke anak saya ini berjalan semestinya."

"Sebab, anak saya mengalami luka batin dan traumatis karena kekerasan fisik yang dilakukan guru tersebut. Jadi biar proses hukum yang menyelesaikannya," kata AL di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Menurut AL, dari keterangan anaknya, JNA (12), kekerasan dilakukan guru IR dengan mencengkram kuping dan bagian belakang kepala anaknya secara kuat, lalu, dia menyeret anaknya ke luar kelas.

"Anak saya bilang leher dan kupingnya 'dibejek' atau dicengkeram sangat kuat oleh si guru sambil menyeret anak saya dari dalam kelas ke luar kelas."

"Akibatnya kupingnya robek dan bagian belakang kepala memar," kata AL

Hal itu dilakukan sang oknum guru kata AL karena anaknya JNA tidak membawa perlengkapan untuk kelas seni.

"Kami sudah ada visum sebagai bukti adanya kekerasan yang dialami anak saya JNA," kata AL.

Sementara itu, Kuasa Hukum AL, Nadira Nurfitrianda mengatakan saat pihaknya menanyakan perkembangan kasus ini ke penyidik Polrestro Jakarta Selatan.

Diketahui perkembangannya cukup baik sebab kasus kekerasan anak ini terus dalam proses penyelidikan petugas.

Bahkan, kata dia, informasi yang didapat dari penyidik menyebutkan, sudah ada pemeriksaan atau upaya meminta keterangan yang dilakukan penyidik ke pihak sekolah dan terlapor yakni guru keseniaan IR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved