Terkuak Ini Alasan Santi Siram Air Panas PRT di Gianyar, Polisi Tetapkan Majikan & Satpam Tersangka
Polda Bali pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyiraman air panas kepada Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Eka
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
Mereka dalah pemilik rumah, Desak Made Wiratiningsih, pembantu, Santi Yuni Astuti, dan satpam rumah, Kadek Erik Diantara.
Setelah polisi melakukan pendalaman, sementara hanya Wiratningsih dan Erik yang dijadikan tersangka.
Diperiksa lebih lanjut, Santi ternyata juga menjadi korban kekerasan majikan.
Eka mengaku penganiaayaan terjadi karena ia tak berhasil menemukan gunting yang diminta majikannya.
Akibatnya, ia diberi hukuman dengan disiram air panas.
Setelah mengalami penyiksaan tersebut, keesokan hariny, korban kabur dari rumah majikannya diam-diam. Eka loncat dari tembok merajan ke luar rumah dan lari menuju warung.
Mengeluh Sakit dan Panas di Dada
Kuasa hukum Eka, Supriyono menilai, Santi mestinya memang menjadi korban.
Meski ia ikut andil menyiram saudaranya, Eka, namun itu semua terpaksa ia lakukan karena ancaman.
"Jika pun seperti yang dikabarkan bahwa ternyata adiknya juga korban, dan ada juga bekas luka. Jika benar, maka itu tidak mungkinlah dia menolak jika disuruh menyiram kakaknya. Trauma pasti. Apalagi usianya masih anak-anak. Jadi saya lebih pas dia juga dijadikan korban. Bukan hanya Eka tapi Santi juga," sebutnya.
Saat ini, Eka masih diopname di RS Bhayangkara karena sejak disiram air panas.
Eka belum mendapatkan perawatan. Saat diperiksa polisi dia juga sering mengeluh sakit dan merasa panas di bagian dada.
"Belum ada pemeriksaan lagi. Setelah diopname satu dua-hari, akan dipindahkan ke rumah aman di Tabanan. Perlu diungkap selanjutnya lebih dalam siapa sih majikan itu dan mengapa dia berprilaku seperti itu serta penyebabnya," ujar Supriyono. (*)