Korupsi Dana LPD Desa Adat Bebetin, Cening Divonis Dua Tahun Penjara
Cening yang pernah menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Bebetin divonis sejak 1989 sampai 2014 divonis dua tahun karena terbukti korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, I Cening Wartana (55) menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/5/2019).
Cening yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bebetin, Sawan, Buleleng sejak 1989 sampai 2014 ini divonis dua tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, yang mengakibatkan LPD Desa Adat Bebetin mengalami kerugian senilai Rp 2,4 Miliar.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Cening dihadapan majelis hakim pimpinan Made Sukereni.
Hal senada juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menanggapi vonis majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan tim jaksa.
Pada sidang pembacaan surat tuntutan sebelumnya, Cening dituntut tiga tahun.
Selain dituntut pidana badan, Cening juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider lima bulan kurungan.
Meski lebih ringan setahun, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa.
Baca: Saksikan Live Streaming Liga 1 Persela vs Persipura Malam Ini Pukul 20.30 WIB
Baca: ASPD Ketapang-Gilimanuk Siagakan 56 Kapal Selama Mudik Lebaran 2019
Oleh karenanya, Cening dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan subsider.
Cening telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Cening Wartana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Made Sukereni.
Namun sebelum pada pokok amar putusan, majelis terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan.
Hal meringankan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/cening-menjalani-sidang-vonis-di-pengadilan-tipikor-denpasar.jpg)