Ngaku Anggota Ormas & Modus Ajak Jalan-jalan, Dedy Wahyu Setubuhi Korbannya di Sanur
Polresta Denpasar merilis kasus tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Dedy Wahyu (18) asal Banyuwangi
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tetapi, ajakan jalan-jalan tersebut mengarah ke sebuah penginapan di Pondok Arta, Jalan Mertasari Nomor 919, Sanur, Denpasar Selatan.
Tersangka berdalih mampir ke kos temannya, namun ternyata tersangka mem-booking kamar untuk melakukan aksi bejatnya.
"Korban menolak dan hendak berteriak saat diajak masuk ke kamar, korban dipukul dan dicekik oleh tersangka," tambahnya.
Melihat korban tak berdaya, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Selanjutnya tersangka mengantarkan korban ke rumahnya.
Baca: Denpasar Akan Bangun Taman Sewaka Dharma
Baca: AHM Hadirkan Warna Baru untuk Skutik Besar Honda PCX
Sehari setelah menerima tindak penganiayaan dan pemerkosaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada Kamis (16/5/2019) pukul 23.00 Wita.
Pada Minggu (19/5/2019) pukul 23.30 Wita, team opsnal Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan pun memerintahkan Kanit V AKP Bambang Haryanto bersama team opsnal unit V berangkat ke Jawa Timur.
Tiba di lokasi di daerah Malang,tersangka Deddy Wahyu akhirnya diringkus di rumah keluarga ibu kandungnya.
Pakaian korban serta tersangka menjadi barang bukti dari kasus ini.
"Baru kenalnya lewat Facebook. Hampir satu atau dua bulan kenalnya. Kemungkinan sudah direncanakan oleh pelaku,"
"Akibat kejadian tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.(*)