9 Poin Raperda Perlindungan Tenaga Kerja di Bali, Pimpinan Perusahaan Diupayakan dari Lokal

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan penyusunan regulasi yang bertujuan melindungi pekerja di Bali

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
(thikstockphotos)
Ilustrasi pekerja: DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan penyusunan regulasi yang bertujuan melindungi pekerja di Bali 

Maka dari itu, solusi yang ditawarkan dalam Perda nantinya adalah memakai sistem pengupahan sektoral yang dikhususkan untuk bidang pekerjaan yang mayoritas digeluti masyarakat Bali, seperti pariwisata dan industri kreatif.

“Oleh karena itu kita akan membuat celah tentang bentuk dan sistem pengupahan yang baru, yang disebut dengan Upah Sektoral Provinsi untuk pekerjaan mayoritas warga Bali, yaitu pariwisata dan industri kreatif,” kata Parta usai sidang paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Bali.

Selanjutnya, bagi UKM-UKM yang tidak sanggup membayar dengan upah sektoral tetap bisa menggunakan UMP.

Dilihat dari besaran UMP yang diterima pekerja Bali, kata dia, jumlahnya lebih kecil dari daerah-daerah lain di Indonesia. Parta mencontohkan UMP beberapa Provinsi di Indonesia.

“UMP Bali saat ini Rp 2.3 juta, Jakarta Rp 3,94 juta atau hampir Rp 4 juta, Kalimantan Timur 2,65 juta, Kalimantan Tengah Rp 2,61 juta, Maluku Rp 2,4 juta, dan  Papua Barat Rp 2,8 juta. Maka penting sekali membuat upah sektoral agar upah Bali tidak kalah dengan daerah-daerah itu,” terang Parta.

Uang Servis Persulit Penerapan Upah Sektoral
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan sepakat dengan pengaturan upah sektoral khusus untuk bidang pariwisata dan Industri kreatif.

“Saya setuju apapun yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Ayo duduk bersama dan bicarakanlah,” kata Cok Ace.

Mengenai besaran UMP, kata dia, hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan.

Lanjutnya, untuk pengupahan sektoral hanya Kabupaten Badung  satu-satunya yang menerapkannya di seluruh Indonesia.

Kenapa Bali tidak menerapkan sistem pengupahan sektoral?

Menurut Cok Ace, pertimbangannya karena Bali tidak memiliki industri manufacturing dan yang diandalkan hanyalah industri jasa.

Sedangkan di industri jasa ada uang service yang bisa didapat untuk menambah penghasilan dan bisa dibawa pulang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved