Mulai 1 Juni 2019 Tarif Air PDAM Denpasar Naik Rata-rata 15 Persen
Mulai tanggal 1 Juni 2019 ini, PDAM Kota Denpasar akan melakukan penyesuaian tarif PDAM
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
"Rekening Juni naik rata-rata 15 persen. Tidak semua harga air sama karena tergantung golongan, tergantung ruas jalan, daya listrik, kondisi rumah ada usaha atau tidak," katanya.
Baca: Citilink Indonesia Terbangkan 1.319 Penumpang Melalui Acara Mudik Bareng Gratis
Baca: Ketua FKUB Klungkung Minta Polisi Berani Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei
Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan PDAM lain, Denpasar masih lebih rendah tarifnya.
Ia menyontohkan untuk harga rumah tangga paling rendah di Gianyar untuk pemakaian 0-10 kubik Rp 3 ribu per kubik, Badung Rp 2.235 per kubik, sementara untuk Denpasar Rp 1.780 per kubik.
Hal ini karena masih mendapat subsidi 70 persen untuk pemakaian 0-10 kubik.
Sedangkan untuk pemakaian 10-20 kubik, Denpasar tarifnya Rp 2.060 per kubik, sedangkan Gianyar Rp 3.300 per kubik, dan Badung Rp 5700 per kubik.
Untuk pemakaian lebih dari 20 kubik, tarif di Denpasar Rp 4.180 per kubik, Gianyar Rp 4.950 per kubik, dan Dadung Rp 5 ribu per kubik.
Untuk keterjangkauan sesuai Permendagri yakni 4 persen dari UMK.
"Dengan UMK sebesar di Denpasar Rp 2,5 juta, paling mahal Rp 80 ribu untuk kebutuhan pokok, sementara air untuk yang paling rendah Rp 3 ribuan, kalau pakai 10 kubik hanya Rp 30 ribuan sehingga masih jauh dari standar 4 persen UMK," katanya. (*)