Pilkel Serentak di Jembrana Berlangsung September Mendatang, 12 Desa Sudah Tetapkan Calon
Komisi A DPRD Jembrana mendesak Pemkab Jembrana mengundurkan waktu Pemilihan Perbekel serentak di 35 Desa di Jembrana
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Sedangkan sisanya, penjaringan itu relatif tidak sama.
Namun, untuk pencoblosan tetap serentak dilakukan September 2019 mendatang.
Ledang menuturkan, perubahan dalam Permendagri 112 2015 ke Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, adalah penghapusan syarat calon Kepala Desa (Perbekel).
Baca: 3 Fakta Pasutri Suguhkan Adegan Mesum Secara Live, Penonton Dimintai Tarif Rp 5.000
Baca: Bawa Ganja 1,36 gram WNA Asal Amerika Ini Diamankan Petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Dimana seorang calon yang sebelumnya harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat, minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Saat ini, Permendagri yang baru menyebut bahwa syarat calon Perbekel yang harus berdomisili di desa setempat, itu sudah dihapuskan.
"Silakan cek saja ke tatib di desa. Itu semua sudah kami tuangkan. Kalau memang harus mengubah Perda, yang diubah tidak banyak, dan hanya perlu menghapus syarat itu," bebernya.
Meski begitu, Ledang mengakui, Dewan yang menyoal soal kekurangan anggaran Pilkel di APBD 2019, memang itu menjadi hal yang cukup menyulitkan.
Namun, dari biaya anggaran yang sejatinya dirinci Rp 2,8 miliar dan hanya turun Rp 1,8 Miliar, maka memang digunakan dana APBDes untuk sisanya.
Dari koordinasi dengan Kemendagri hal itu boleh dilakukan.
Sedangkan dari desa, juga cukup untuk membiayai itu.
"Kami tentu siap (kalau ada gugatan). Kami sudah lakukan sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Ledang menambahkan, pembiayan yang kurang ini sebenarnya adalah untuk kebutuhan mamin (makan dan minum) dan atk (alat tulis kantor).
Sedangkan logistik, surat suara, bilik dan kebutuhan utama lainnya, tetap melalui kabupaten. (*)